Diskusi Bareng

Selamat Belajar!!

Rabu, 15 Mei 2019

Contoh Surat Somasi II


Nomor : 5/APSI.ASAN/XI/2015
Lamp.  : 1 Lembar
Hal      : Somasi II

Kepada Yth.
Sdr./Sdri.: SAIDAH HIKMAH
Alamat            : TAHUNAN RT 005 RW 001 TAHUNAN

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menunjuk somasi I No. 001/APSI.ASAN/X/2015 dimana saudara tidak menanggapi/mengindahkan. Bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum klien kami Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) BMT Mitra Mu’amalah berkantor di Jl. Hoegeng Imam Santoso No. 45 Ngabul – Jepara, Telp. (0291) 3307599 sebagaimana Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/BMT.MU/APSI.ASAN/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015.
Dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan akad saudara dengan klien kami Nomor Akad:MDH.07.01073.1bahwa saudara mempunyai tunggakan pembayaran piutang dengan perincian sebagai berikut:
Tunggakan angsuran pokok sampai bulan November 2015    : Rp. 3.844.444
Tunggakan angsuran margin sampai bulan November 2015   : Rp.  1.500.000
Total tunggakan angsuran pokok dan margin                          : Rp. 5.344.444
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami mensomir saudara untuk segera menyelesaikan piutang senilai: Rp.,- kepada Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) BMT Mitra Mu’amalah dengan alamat: Jl. Hoegeng Imam Santoso No. 45 Ngabul – Jepara, Telp. (0291) 3307599. Terhitung 7 hari sejak ditandatangani somasi ini.
Mengajukan somasi terhadap saudara akibat tidak dipenuhinya kewajiban saudara dengan klien kami, maka bersama ini kami sangat mengharapkan kehadiran saudara dikantor kami pada:
Hari/Tanggal      : 27 November 2015
Pukul                 : 10.00 WIB
Tempat               : Kantor Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI)
  Advokat Syari’ah Achmad Nur Qodin, S.HI., M.H & Partners
 Alamat: Jl. Lingkar Kudus Timur (Barisan) Perumahan Tanjung Jati Permai, Cendana I No.19 Desa Tanjung Karang RT. 4 RW. 7 Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, Hp. 082210211226.
Guna membicarakan penyelesaiannya, dan apabila saudara tidak menanggapi/mengindahkan somasi ini maka dengan sangat menyesal kami akan melanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Kudus, 23  November 2015

Kuasa Hukum,
Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) BMT Mitra Mu’amalah


Achmad Nur Qodin, S.HI., M.H.

Tembusan:
1.      Yth. BMT Mitra Mu’amalah Kantor Pusat di Ngabul – Jepara
2.      Arsip untuk proses hukum