Nomor : 5/APSI.ASAN/XI/2015
Lamp. : 1 Lembar
Hal : Somasi
II
Kepada
Yth.
Sdr./Sdri.:
SAIDAH HIKMAH
Alamat : TAHUNAN RT 005 RW 001 TAHUNAN
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Menunjuk somasi I No. 001/APSI.ASAN/X/2015
dimana saudara tidak menanggapi/mengindahkan. Bertindak untuk dan atas nama
serta kepentingan hukum klien kami Koperasi
Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) BMT Mitra Mu’amalah berkantor di Jl. Hoegeng Imam
Santoso No. 45 Ngabul – Jepara, Telp. (0291) 3307599 sebagaimana
Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/BMT.MU/APSI.ASAN/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015.
Dengan ini diberitahukan bahwa sesuai
dengan akad saudara dengan klien kami Nomor Akad:MDH.07.01073.1bahwa saudara mempunyai tunggakan
pembayaran piutang dengan perincian sebagai berikut:
Tunggakan
angsuran pokok sampai bulan November 2015 : Rp. 3.844.444
Tunggakan
angsuran margin sampai bulan November 2015 : Rp. 1.500.000
Total
tunggakan angsuran pokok dan margin : Rp. 5.344.444
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas maka kami mensomir saudara untuk segera
menyelesaikan piutang senilai: Rp.,- kepada Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) BMT Mitra Mu’amalah dengan alamat: Jl. Hoegeng Imam Santoso No. 45 Ngabul – Jepara, Telp. (0291) 3307599.
Terhitung 7 hari sejak ditandatangani somasi ini.
Mengajukan somasi terhadap saudara
akibat tidak dipenuhinya kewajiban saudara dengan klien kami, maka bersama ini
kami sangat mengharapkan kehadiran saudara dikantor kami pada:
Hari/Tanggal : 27 November 2015
Pukul :
10.00 WIB
Tempat :
Kantor Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI)
Advokat Syari’ah Achmad Nur Qodin, S.HI., M.H
& Partners
Alamat: Jl.
Lingkar Kudus Timur (Barisan) Perumahan Tanjung Jati Permai, Cendana I No.19
Desa Tanjung Karang RT. 4 RW. 7 Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, Hp. 082210211226.
Guna membicarakan penyelesaiannya, dan
apabila saudara tidak menanggapi/mengindahkan somasi ini maka dengan sangat
menyesal kami akan melanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Kudus,
23 November 2015
Kuasa Hukum,
Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah
(KJKS) BMT Mitra Mu’amalah
Achmad Nur Qodin, S.HI., M.H.
Tembusan:
1.
Yth. BMT Mitra Mu’amalah Kantor
Pusat di Ngabul – Jepara
2.
Arsip untuk
proses hukum