Hal : Surat penjelasan guna kepentingan JEPARA, 15 Januari 2009
dalam Tingkat Banding terhadap
Putusan Pengadilan Negeri Jepara
tanggal 12
Januari 2009
Perkara No. 33/Pdt.G/2008/PN.Jpr
Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Tinggi Jawa
Tengah
di
Semarang
Melalui :
Kepaniteraan pengadilan Negeri Jepara
di
Jepara
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini, nama:
1.H.P.LUBIS,SH.,
2.Bahagiyanti hananing putri
Kesemuanya adalah pengacara praktek yang berkantor di kantor Pengacara dan Penasehat Hukum LUBIS
& REKAN, yang beralamat di Jalan, Merdeka No. 03,Jepara, baik sendiri maupun
bersama pengacar-sama
berdasarkan surat kuasa khusus dengan materai cukup tertanggal 8 Agustus 2008 (terlampir), bertindak untuk
dan atas nama serta mewakili kepentingan dari:
1. Nama
: Herawati binti Sokip
Umur : 49 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : dagang
Alamat :
Des Kriyan Rt. 05 Rw 01 Kecamatan
Kalinyamatan Kabupaten Jepara
Selanjutnya mohon disebut sebagai
Pembanding I semula Tergugat I.
2. Nama : Mashudi
Umur : 54 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Jekulo No 2 RT 02 RW 01 Kecamatan Jekulo
Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai
Pembanding II semula Tergugat II.
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domosili) di
kantor kuasanya tersebut di atas, selanjutnya untuk lebih memudahkan dalam
memori Banding, Pembanding I dan Pembanding II mohon disebut sebagai Para
Pembanding semula Para Tergugat.
MELAWAN
Nama Maryana, umur 45 tahun,
agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,
beralamat di Desa Bulung Cangkring RT 03 RW 02 Kecamatan Jekulo Kabupaten
Kudus.
Selanjutnya mohon disebut sebagai Terbanding semula
Penggugat
Dengan ini perkenankanlah mengajukan risalah penjelasan
guna pemeriksaan tingkat banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kudus,
tanggal 11 Juni 2003 dalam perkara Nomor 1/Pdt. G/2003/PN Kds, antara Penggugat
Maryana sekarang Terbanding dengan Para Tergugat sekarang Para Pembanding,
yaitu putusan Pengadilan Negeri Kudus yang amar putusannya berbunyi sebagai
berikut :
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi para tergugat
DALAM PROVISI :
Menolak gugatan provisi dari penggugat
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan
menurut hukum bahwa perbuatan para tergugat yang menempati dan menguasai
sebagian tanah obyek sengketa Hak Milik Nomor 1463 atas nama Maryana luas + 2035 M2 GS tanggal 5 Juli 1983 N0. 1819/83
adalah perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum
terguagat I dan tergugat II atau para tergugat atau siapa saja yang memperoleh
hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa Hak Milik Nomor 1463 atas
nama Maryana luas + 2035 M2 GS
tanggal 5 Juli 1983 N0. 1819/83 kepada penggugat yaitu Maryana, umur 45 tahun,
agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga dan beralamat di desa Bulung Cangkring
Rt.03/II, kecamatan Jekulo, kabupaten Kudus dalam keadaan kosong dan bebas dari
segala bentuk pembebanan bila perlu dengan bantuan alat negara atau
POLRI/Polisi.
4. Menghukum
tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 214.000,-
(dua ratus empat belas ribu rupiah).
5. Menolak
gugatan penggugat untuk selebihnya.
Bahwa oleh karena itu pada tanggal 12 Juni 2003 menyatakan mohon
pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap keputusan Pengadilan negeri Kudus
dalam perkara tersebut di kepaniteraan pengadilan, dalam hal ini sesuai dengan
kwitansi tertanggal 12 Juni 2003 dan dengan demikian permohonan banding para
Pembanding ini dapat diterima dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
di Semarang, karena dimohon dalam tenggang waktu menurut Undang-undang.
Adapun dalil-dalil keberatan Para Pembanding pada pokoknya adalah sebagai
berikut :
DALAM EKSEPSI
- Bahwa pengadilan
tingkat pertama secara keliru menerapkan hukumnya terhadap eksepsi Para
Pembanding semula Para Tergugat.
- Bahwa Terbanding dan
Para Pembanding beragama Islam dan telah diakui sendiri oleh Terbanding,
sehingga pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Agama Kudus, hal ini
tidak dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama
- Bahwa pengadilan
tingkat pertama tidak mempertimbangkan pasal 50 Undang-undang nomor 7
tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan berdasarkan pasal 188 Instruksi Presiden Nomor 1 tahun
1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia seharusnya diajukan pada
Peradilan Agama.
- Bahwa Gugatan tentang
objek sengketa hak milik No. 1463 atas nama Awi dengan luas 2035 M2.GS,
secara melawan hukum telah dibalik nama ke atas nama Maryana melalui
pewarisan telah diputus dan diadili
di Pengadilan Agama Kudus dengan putusan nomor : 064/Pdt.G/2003/PA.KDS
tanggal 25 Agustus 2003
- Bahwa berdasarkan
dalil-dalil tersebut mohon majelis pemeriksa perkara ini mengabulkan
eksepsi Pembanding untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan tidak
dapat diterima.
DALAM PROVISI
Bahwa pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan jelas
dalam pertimbangan hukumnya, hal ini berdasarkan fakta dan dalil-dalil yang
terungkap dipersidangan, yang menyatakan Para Pembanding segera mengosongkan
objek sengketa adalah tidak beralasan karena Para Pembanding tidak secara
melawan hukum menguasai tanah tersebut. Di samping itu kepemilikan hak atas
tanah Hak Milik Nomor 1463 atas nama Maryana luas + 2035 M2 GS tanggal 5 Juli 1983 N0. 1819/83
belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijs).
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa
pengadilan tingkat pertama telah secara
keliru dan salah dalam menerapkan hukumnya dan tidak memperhatikan bukti-bukti
yang diajukan para pembanding di persidangan.
2. Bahwa judec factie dalam
pertimbangannya untuk perkara ini tidak menggunakan keterangan para saksi, yang
dalam kenyataannya di bawah sumpah semua mendukung Para Pembanding dan
saksi-saksi yang terungkap di persidangan tidak ada yang saling bertentangan, seluruh saksi membenarkan hibah
dari Awi Mashadi kepada Maskat dan tidak pernah melihat dan mendengar Awi
Mashadi mengangkat anak.
3. Bahwa
yang menguasai objek sengketa tidak hanya Para Pembanding tetapi ada subjek
hukum lain yang tidak ditarik dalam gugatan Terbanding sebagaimana keterangan
silsilah waris yang dikeluarkan Kepala Desa Jekulo tanggal 18 Januari 2003,
gugatan yang demikian adalah cacat dan harus dinyatakan tidak diterima.
4. Bahwa
dalam pengangkatan Terbanding Maryana sebagai anak angkat dari Awi Mashadi dan
Masriah, majelis hakim tidak mempertimbangkan sama sekali terhadap bukti yang
yang diajukan oleh para pembanding, yaitu akta yang menerangkan bahwa
Terbanding ketika proses pengangkatan anak adalah sudah dewasa dan terbanding tidak dapat mengajukan
saksi-saksi tentang pengangkatannya sebagai anak angkat oleh Awi Mashadi dan
Masriah. Dalam hal ini menurut hukum adat tidak mengenal pengangkatan anak yang
sudah dewasa (Yurisprudensi MA No. 53K/Sip/1952).
5. Bahwa
menurut hukum adat pengangkatan seseorang sebagai anak angkat harus ada upacara
ritual adat (selamatan) dalam pengangkatan anak yang diketahui oleh masyarakat
setempat, dalam hal ini asas terang dan tunai tidak terpenuhi, sehingga
pengangkatan Terbanding sebagai anak angkat Awi Mashadi dan Masriah adalah
tidak sah.
6. Bahwa
dalam proses hibah pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan Pasal 1666 jo 1688 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata dan telah mengesampingkan norma-norma hukum adat, karena hibah menurut
hukum adat adalah tunai artinya perbuatan itu dilakukan seketika dan tidak
dapat ditarik kembali (Eenmalig) dan terang dalam arti hibah itu terhadap ahli
waris cukup diketahui oleh keluarga dan masyarakat setempat sehingga tidak
mengharuskan dilakukan di depan Kepala Adat, dalam hal ini perbuatan hibah dari
Awi Mashadi kepada Maskat telah diketahui oleh masyarakat setempat sejak tahun
1952.
7. Bahwa
Para Pembanding pada prinsipnya keberatan dan menolak bukti-bukti yang diajukan
serta dalil-dalil Terbanding untuk seluruhnya.
Berdasarkan dalil-dalil bukti-bukti dan saksi-saksi di
atas, putusan pengadilan tingkat pertama tidak beralasan dan tidak berdasar
atas hukum, untuk itu mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan banding dari Para Pembanding untuk
seluruhnya.
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 11 Juni 2003
dalam perkara Nomor 1/Pdt. G/2003/PN Kds, dan mengadili sendiri.
3. Menolak gugatan Terbanding untuk selebihnya.
ATAU
Apabila majelis hakim berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Kuasa Hukum Para Tergugat,
1. HD. Sunaryo, SH.
2. Drs. Yasin, M.Ag.
3. Supriyadi, SH.
4. Anita Rahmawaty, M.Ag.
5. Any Ismayawati, SH.M.Hum.
6. Abdul Haris Na'im, S.Ag.
Hal : Surat penjelasan guna kepentingan Kudus, 30 Agustus 2003
dalam Tingkat Banding terhadap
Putusan Pengadilan Agama Kudus
tanggal 25 agustus 2003
Perkara No. 064/Pdt.G/2003/PA. Kds
Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Tinggi Agama
di
Semarang
Melalui : Kepaniteraan Pengadilan
Agama Kudus
di
Kudus
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini, nama:
1 HD. Sunaryo, SH.
2.Drs. Yasin, M.Ag.
3.Supriyadi, SH
4.Anita Rahmawaty, M.Ag.
5.Any Ismayawati, SH,M.Hum.
6.Abdul Haris Na'im, S.Ag.
Kesemuanya adalah pengacara praktek yang berkantor di Lembaga Konsultasi
dan Bantuan Hukum (LKBH) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus yang
beralamat di Conge Ngembalrejo Po Box. 51 Kudus Telp. (0291) 432677,
baik sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus dengan materai
cukup tertanggal 26 Agustus 2003 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama
serta mewakili kepentingan dari:
1. Nama :
Sriyatun
Umur : 38 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Alamat :
Desa. Jekulo RT 03 RW 01 Kecamatan
Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai
Pembanding semula Penggugat I.
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domosili) di
kantor kuasanya tersebut di atas
2. Nama : Mashudi
Umur : 54 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Jekulo RT 02 RW 01 Kecamatan Jekulo
Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai turut Terbanding I semula Penggugat II
MELAWAN
Nama Maryana, umur 45 tahun,
agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,
beralamat di Desa Bulung Cangkring RT 03 RW 02 Kecamatan Jekulo Kabupaten
Kudus.
Selanjutnya mohon disebut sebagai Terbanding semula
Tergugat.
1. Nama :
Maskuri
Umur : 50 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Dagang
Alamat : KaumanRt.03 Rw.09 Jekulo
Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai turut terbanding II semula Turut Tergugat
I
2.
Nama : Anisah
Umur : 32
Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan :
Swasta
Alamat : Desa
Jekulo RT 02 RW 01 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai Turut terbanding III semula Turut
Tergugat II
3.
Nama : Rokhimi
Umur : 28
Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan :
Swasta
Alamat : Desa
Jekulo RT 02 RW 01 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat III
4.
Nama : Chamnah
Umur : 22
Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan :
Mahasiswa
Alamat : Desa
Jekulo RT 02 RW 01 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai
Turut Terbanding V semula Turut Tergugat IV.
Dan selanjutnya untuk memudahkan dalam gugatan, Turut
Terbanding I, Turut Terbanding II, Turut Terbanding III, Turut Terbanding IV
dan turut Terbanding V mohon disebut sebagai Para Turut Terbanding.
Dengan ini perkenankanlah
mengajukan risalah penjelasan guna pemeriksaan tingkat banding terhadap putusan
Pengadilan Agama Kudus, tanggal 25 Agustus 2003 dalam perkara Nomor No.
064/Pdt.G/2003/PA. Kds, antara Penggugat I Sriyatun sekarang Pembanding dengan
Tergugat sekarang Terbanding dan Para Turut Terbanding, yaitu putusan
Pengadilan Agama Kudus yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
I. DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi tergugat
II. DALAM KONPENSI :
Menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat
diterima (Niet Onvankelijk Verklaart)
III. DALAM REKONPENSI
Menyatakan bahwa gugatan rekonpensi Tergugat Konpensi/
Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaart).
Bahwa oleh karena itu pada tanggal 8 September 2003 menyatakan mohon
pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap keputusan Pengadilan Agama Kudus
dalam perkara
tersebut di kepaniteraan Pengadilan Agama, dalam hal ini sesuai dengan
kwitansi tertanggal 8 September 2003 dan dengan demikian permohonan banding
para Pembanding ini dapat diterima dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Agama
di Semarang, karena dimohon dalam tenggang waktu menurut Undang-undang.
Adapun dalil-dalil keberatan Pembanding pada pokoknya adalah sebagai
berikut :
DALAM EKSEPSI
1.
Bahwa pengadilan tingkat pertama
sudah tepat dalam putusan sela terhadap eksepsi Terbanding.
- Bahwa Terbanding dan
Pembanding dan para turut terbanding semula para Turut Tergugat beragama Islam dan telah diakui sendiri
oleh Terbanding, sehingga pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan
Agama Kudus.
- Bahwa pengadilan
tingkat pertama tidak mempertimbangkan pasal 50 Undang-undang nomor 7
tahun 1989 tentang Peradilan Agama
sudah tepat karena bukan merupakan sengketa perdata dan berdasarkan
pasal 188 Instruksi Presiden Nomor
1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia sudah benar
diajukan pada Peradilan Agama.
DALAM KONPENSI
1. Bahwa
pengadilan tingkat pertama telah secara
keliru dan salah dalam menerapkan hukumnya dan tidak memperhatikan bukti-bukti
yang diajukan pembanding di persidangan.
2. Bahwa judec factie pengadilan
tingkat pertama dalam pertimbangannya untuk perkara ini tidak menggunakan
keterangan para saksi, yang dalam kenyataannya di bawah sumpah semua mendukung
Pembanding dan saksi-saksi yang terungkap di persidangan tidak ada yang
saling bertentangan, seluruh saksi
membenarkan bahwa pembanding, dan para turut Terbanding adalah ahli waris dari
Awi Mashadi dan tidak pernah melihat atau mendengar Awi Mashadi mengangkat anak
junasih.
3. Bahwa Pengadilan tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya
dengan memasukkan Junasih sebagai anak angkat
tidak berdasar atas hukum yaitu mencari kebenaran formil, dalam hal ini
tidak ada satu bukti tertulis pun yang menyatakan Junasih sebagai anak angkat
dan tidak pernah terungkap dipersidangan tentang proses pengangkatan Junasih
sebagai anak angkat menurut hukum adat yaitu bahwa pengangkatan anak harus
mengadakan upacara ritual adat yang diketahui oleh masyarakat dan upacara
ritual adat inilah yang membedakan antara anak angkat dengan seseorang yang
secara factual ikut dipelihara oleh orang lain tetapi tidak pernah diangkat
sebagai anak angkat, dalam persidangan majelis hanya melihat menurut keterangan
yang de auditu karena semua saksi yang menyatakan Junasih sebagai anak
angkat tidak dengan melihat atau
mendengar sendiri, sehingga gugatan pembanding tidak cacat formil.
4. Bahwa yang dituntut
Pembanding adalah bagian hak warisnya dan dengan dimasukkannya Junasih sebagai
subjek hukum oleh Pengadilan Tingkat I tidak merupakan cacat formil karena
kedudukan Junasih sebagai anak angkat
dan Terbanding berdasarkan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam diberikan hak Wasiat
Wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan sehingga keberadaannya
tidak akan mempengaruhi besar kecilnya bagian yang harus diterima oleh
Pembanding. Dengan demikian apa yang dituntut oleh Pembanding dapat dilakukan pembagian
harta warisan, hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Nopember
1975 Nomor 516 K/SIP/1973 jo putusan Mahkamah Agung tanggal 1 Mei 1975 Nomor 64
K/SIP/1974, sehingga
berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut maka
gugatan Pembanding tidak cacat formil.
DALAM REKONPENSI
Bahwa pengadilan tingkat I yang seharusnya menolak gugatan rekonpensi
Terbanding karena materi gugatan rekonpensi Terbanding adalah sama dengan
materi gugatan konpensi Pembanding.
Berdasarkan dalil-dalil bukti-bukti dan saksi-saksi, putusan pengadilan
tingkat pertama tidak beralasan dan tidak berdasar atas hukum, untuk itu mohon
kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk
memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan
banding dari Pembanding untuk
seluruhnya.
- Membatalkan putusan
Pengadilan Agama Kudus tanggal 25 Agustus 2003 dalam perkara Nomor
064/Pdt.G/2003/PA.Kds dan mengadili sendiri.
- Menghukum Terbanding
untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila majelis hakim berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Kuasa Hukum Para Tergugat,
1. HD. Sunaryo, SH.
2. Drs. Yasin, M.Ag.
3. Supriyadi, SH.
4. Anita Rahmawaty, M.Ag.
5. Any Ismayawati, SH.M.Hum.
6. Abdul Haris Na'im, S.Ag.
Hal : Surat penjelasan guna kepentingan Kudus, 12 Agustus 2004
dalam Tingkat Kasasi terhadap
Putusan Pengadilan Negeri
Kudus
No.1/Pdt.G/2003/PN Kds
Jo.No.22/Pdt/2004/PT.Smg
Kepada Yth :
Ketua Mahkamah Agung RI
di
Jakarta
Melalui :
Kepaniteraan pengadilan Negeri Kudus
di
Kudus
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini, nama:
1 HD. Sunaryo, SH.
2.Drs. Yasin, M.Ag.
3.Supriyadi, SH
4.Anita Rahmawaty, M.Ag.
5.Any Ismayawati, SH,M.Hum.
6.Abdul Haris Na'im, S.Ag.
Kesemuanya adalah pengacara praktek yang berkantor di Lembaga Konsultasi
dan Bantuan Hukum (LKBH) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus yang
beralamat di Conge Ngembalrejo Po Box. 51 Kudus Telp. (0291) 432677,
baik sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus dengan materai
cukup tertanggal 20 Januari 2003
(terlampir), bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan dari:
1. Nama
: Muslih
Umur : 67 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat :
Desa. Jekulo No.3 RT 02 RW 01 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai Pemohon
Kasasi semula Pembanding I.
2. Nama : Mashudi
Umur : 54 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Jekulo No 2 RT 02 RW 01 Kecamatan Jekulo
Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai
Turut Termohon kasasi semula Pembanding II.
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domosili) di
kantor kuasanya tersebut di atas,
MELAWAN
Nama Maryana, umur 45 tahun,
agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,
beralamat di Desa Bulung Cangkring RT 03 RW 02 Kecamatan Jekulo Kabupaten
Kudus.
Selanjutnya mohon disebut sebagai Termohon Kasasi semula Terbanding
Dengan ini perkenankanlah
mengajukan risalah penjelasan guna pemeriksaan tingkat kasasi terhadap putusan
Pengadilan Negeri Kudus, tanggal 11 Juni 2003 dalam perkara Nomor 1/Pdt.
G/2003/PN Kds, jo. No 22/Pdt./2004/PT.Smg antara Penggugat Maryana/Terbanding sekarang
Termohon Kasasi dengan Tergugat I/Pembanding sekarang Pemohon kasasi dan
Tergugat II/Turut Termohon kasasi, yaitu putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
di Semarang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
1.
Menerima permohonan banding dari
para Tergugat/Para Pembanding tersebut ;
2.
Menguatkan Putusan Pengadilan
Negeri Kudus tanggal 11 Juni 2003 No. 01/Pdt.G/2003/PN.Kds yang dimohonkan
banding tersebut ;
3.
Menghukum Para Tergugat/Para
Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang
dalam tingkat banding sebesar Rp 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
DALAM EKSEPSI
1.
Bahwa dalam judec factie telah
secara keliru menerapkan hukumnya terhadap eksepsi Para Pembanding/Para
Tergugat, sekarang Pemohon Kasasi.
2.
Bahwa Terbanding dengan Pembanding
I sekarang Pemohon Kasasi dan pembanding II sekarang Turut Termohon Kasasi
beragama Islam dan telah diakui sendiri oleh Terbanding, sehingga pengadilan
yang berwenang adalah Pengadilan Agama Kudus, hal ini tidak dipertimbangkan
oleh pengadilan tingkat pertama, maupun Pengadilan Tingkat Banding.
3.
Bahwa Pengadilan Tingkat Banding
tidak mempertimbangkan pasal 50 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama dan berdasarkan pasal
188 Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
di Indonesia seharusnya diajukan pada Peradilan Agama.
4.
Bahwa Gugatan tentang objek
sengketa hak milik No. 1463 atas nama Awi dengan luas 2035 M2.GS, secara
melawan hukum telah dibalik nama ke atas nama Maryana melalui pewarisan telah diputus dan diadili di Pengadilan Agama
Kudus dengan putusan nomor : 064/Pdt.G/2003/PA.KDS tanggal 25 Agustus 2003.
5.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil
tersebut mohon majelis pemeriksa perkara ini mengabulkan eksepsi Pemohon Kasasi
untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima.
DALAM PROVISI
Bahwa Pengadilan Tingkat Banding sudah tepat dan jelas dalam
pertimbangan hukumnya, hal ini berdasarkan fakta dan dalil-dalil yang terungkap
dipersidangan, yang menyatakan Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi segera
mengosongkan objek sengketa adalah tidak beralasan karena Pemohon Kasasi dan
Turut Termohon Kasasi tidak secara melawan hukum menguasai tanah tersebut. Di
samping itu kepemilikan hak atas tanah Hak Milik Nomor 1463 atas nama Maryana
luas + 2035 M2 GS tanggal 5 Juli
1983 N0. 1819/83 belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijs).
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa
pengadilan tingkat banding telah secara
keliru dan salah dalam menerapkan hukumnya dan tidak memperhatikan bukti-bukti
yang diajukan para pembanding/pemohon kasasi dan turut termohon kasasi di
persidangan.
2. Bahwa judec factie dalam
pertimbangannya untuk perkara ini tidak menggunakan keterangan para saksi, yang
dalam kenyataannya di bawah sumpah semua mendukung Para Pembanding/Pemohon
Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dan saksi-saksi yang terungkap di persidangan
tidak ada yang saling bertentangan,
seluruh saksi membenarkan hibah dari Awi Mashadi kepada Maskat dan tidak pernah
melihat dan mendengar Awi Mashadi mengangkat anak
3. Bahwa
yang menguasai objek sengketa tidak hanya Para Pembanding/Pemohon Kasasi dan
Turut Termohon Kasasi tetapi ada subjek hukum lain yang tidak ditarik dalam
gugatan Terbanding/Termohon Kasasi sebagaimana keterangan silsilah waris yang
dikeluarkan Kepala Desa Jekulo tanggal 18 Januari 2003, gugatan yang demikian
adalah cacat dan harus dinyatakan tidak diterima.
4. Bahwa
dalam pengangkatan Terbanding/Termohon Kasasi Maryana sebagai anak angkat dari
Awi Mashadi dan Masriah, majelis hakim tidak mempertimbangkan sama sekali
terhadap bukti yang yang diajukan oleh para pembanding/Pemohon Kasasi dan Turut
Termohon Kasasi, yaitu akta yang menerangkan bahwa Terbanding/Termohon Kasasi
ketika proses pengangkatan anak adalah sudah dewasa dan terbanding/Termohon Kasasi tidak dapat
mengajukan saksi-saksi tentang pengangkatannya sebagai anak angkat oleh Awi
Mashadi dan Masriah. Dalam hal ini menurut hukum adat tidak mengenal
pengangkatan anak yang sudah dewasa (Yurisprudensi MA No. 53K/Sip/1952).
5. Bahwa
menurut hukum adat pengangkatan seseorang sebagai anak angkat harus ada upacara
ritual adat (selamatan) dalam pengangkatan anak yang diketahui oleh masyarakat
setempat, dalam hal ini asas terang dan tunai tidak terpenuhi, sehingga
pengangkatan Terbanding/Termohon Kasasi sebagai anak angkat Awi Mashadi dan
Masriah adalah tidak sah.
6. Bahwa
dalam proses hibah pengadilan tingkat pertama/pengadilan tingkat banding tidak
mempertimbangkan Pasal 1666 jo 1688
Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan telah mengesampingkan norma-norma hukum
adat, karena hibah menurut hukum adat adalah tunai artinya perbuatan itu
dilakukan seketika dan tidak dapat ditarik kembali (Eenmalig) dan terang dalam
arti hibah itu terhadap ahli waris cukup diketahui oleh keluarga dan masyarakat
setempat sehingga tidak mengharuskan dilakukan di depan Kepala Adat, dalam hal
ini perbuatan hibah dari Awi Mashadi kepada Maskat telah diketahui oleh masyarakat
setempat sejak tahun 1952 dan tidak ada yang menyatakan keberatan atas hibah
tersebut sampai sekarang selama 51 tahun obyek sengketa dikuasai oleh Pemohon
Kasasi/Turut Termohon Kasasi, hal ini membuktikan bahwa proses hibah telah
diakui dan dibenarkan oleh Termohon Kasasi dan proses ini tidak dipertimbangkan
oleh Pengadilan Tingkat Banding, sehingga bertentang dengan rasa keadilan dan
kepastian hukum.
7. Bahwa
Para Pembanding/Pemohon Kasasi pada prinsipnya keberatan dan menolak
bukti-bukti yang diajukan serta dalil-dalil Terbanding/Termohon Kasasi untuk
seluruhnya.
Berdasarkan dalil-dalil bukti-bukti dan saksi-saksi di
atas, putusan pengadilan tingkat pertama/pengadilan tingkat banding tidak
beralasan dan tidak berdasar atas hukum, untuk itu mohon kepada majelis hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan
sebagai berikut :
1.
Mengabulkan permohonan kasasi dari
pemohon kasasi untuk seluruhnya.
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 11 Juni 2003
dalam perkara Nomor 1/Pdt. G/2003/PN Kds jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa
Tengah Semarang Nomor 22/Pdt/2004/PT.Smg., dan mengadili sendiri.
3. Menolak gugatan Terbanding/Termohon Kasasi untuk selebihnya.
ATAU
Apabila majelis hakim berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Kuasa Hukum Pemohon Kasasi,
1. HD. Sunaryo, SH.
2. Drs. Yasin, M.Ag.
3. Supriyadi, SH.
4. Anita Rahmawaty, M.Ag.
5. Any Ismayawati, SH.M.Hum.
6. Abdul Haris Na'im, S.Ag.
Hal : Surat penjelasan guna kepentingan Kudus, 30 Agustus 2004
dalam Tingkat Kasasi terhadap
Putusan Pengadilan Tinggi Agama
Semarang
tertanggal 22 Juni 2004
Perkara No. 47/Pdt.G/2004/PTA. Smg
Kepada Yth :
Ketua Mahkamah Agung RI
di
Jakarta
Melalui : Kepaniteraan Pengadilan
Agama Kudus
di
Kudus
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini, nama:
1 HD. Sunaryo, SH.
2.Drs. Yasin, M.Ag.
3.Supriyadi, SH
4.Anita Rahmawaty, M.Ag.
5.Any Ismayawati, SH,M.Hum.
6.Abdul Haris Na'im, S.Ag.
Kesemuanya adalah pengacara praktek yang berkantor di Lembaga Konsultasi
dan Bantuan Hukum (LKBH) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus yang
beralamat di Conge Ngembalrejo Po Box. 51 Kudus Telp. (0291) 432677,
baik sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus dengan materai
cukup tertanggal 26 Agustus 2003 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama
serta mewakili kepentingan dari:
1. Nama : Sriyatun
Umur : 38 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Alamat :
Desa Jekulo RT 03 RW 01 Kecamatan
Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon
disebut sebagai Pemohon Kasasi I semula Pembanding.
2. Nama : Mashudi
Umur : 54 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Jekulo RT 02 RW 01 Kecamatan Jekulo
Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai Pemohon Kasasi II
semula Terbanding VI
Dan selanjutnya untuk memudahkan pembuatan memori
Kasasi, Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kassi II mohon disebut sebagai Para
Pemohon Kasasi.
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domosili)
di kantor kuasanya tersebut di atas
MELAWAN
Nama Maryana, umur 45 tahun,
agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,
beralamat di Desa Bulung Cangkring RT 03 RW 02 Kecamatan Jekulo Kabupaten
Kudus.
Selanjutnya mohon disebut sebagai Termohon Kasasi
semula Terbanding I.
1. Nama : Maskuri
Umur : 50 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Dagang
Alamat : Kauman Rt03 Rw 09 Jekulo
Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai Turut
Termohon Kasasi I semula Terbanding II
2.
Nama : Anisah
Umur : 32
Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan :
Swasta
Alamat : Desa
Jekulo RT 02 RW 01 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai Turut Termohon
Kasasi II semula Terbanding III
3.
Nama : Rokhimi
Umur : 28
Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan :
Swasta
Alamat : Desa
Jekulo RT 02 RW 01 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai Turut Termohon
Kasasi III semula Terbanding IV
4.
Nama : Chamnah
Umur : 22
Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan :
Mahasiswa
Alamat : Desa
Jekulo RT 02 RW 01 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai Turut Termohon Kasasi IV semula TerbandingV.
Dan selanjutnya untuk memudahkan dalam memori kasasi,
Turut Termohon Kasasi I Turut Termohon Kasasi II, Turut Termohon Kasasi III,
Turut Termohon Kasasi IV, Turut Termohon Kasasi V mohon disebut sebagai Para
Turut Termohon Kasasi.
Dengan ini perkenankanlah
mengajukan risalah penjelasan guna pemeriksaan tingkat Kasasi terhadap putusan
Pengadilan Tinggi Agama Semarang, tanggal 22 Juni 2004 dalam perkara Nomor No.
47/Pdt.G/2004/PTA. Smg, antara Para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi dan
Para Turut Termohon Kasasi, yaitu putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang
amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
-
Menyatakan permohonan
perkara banding oleh pembanding dapat diterima;
-
Menguatkan putusan
pengadilan Agama Kudus nomor: 64/Pdt.G/2003/PA. Kds tanggal 25 Agustus 2003 M
bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Tsani 1424 H;
-
Membebankan kepada
pembanding untuk membayar biaya banding sebesar
Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Bahwa oleh karena itu pada tanggal 30 Agustus 2004
menyatakan mohon pemeriksaan dalam tingkat kasasi terhadap keputusan Pengadilan
Tinggi Agama Semarang dalam perkara tersebut di kepaniteraan Pengadilan Agama
kudus, dalam hal ini sesuai dengan kwitansi tertanggal 30 Agustus 2004 dan
dengan demikian permohonan kasasi para pemohon kasasi ini dapat diterima dan
diperiksa oleh Mahkamah Agung RI karena dimohon dalam tenggang waktu menurut
Undang-undang.
Adapun dalil-dalil keberatan Para pemohon Kasasi pada
pokoknya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
- Bahwa
pengadilan tingkat banding sudah tepat dalam putusannya dengan pertimbangan bahwa para Pemohon
kasasi, Termohon kasasi dan para
turut Termohon kasasi semuanya
beragama Islam dan telah diakui sendiri oleh termohon
kasasi/terbanding, sehingga pasal
49 undang-undang 7 tahun 1989 pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan
Agama Kudus.
- Bahwa Judec factie
tidak mempertimbangkan pasal 50 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama sudah tepat karena
bukan merupakan sengketa perdata dan berdasarkan pasal 188 Instruksi Presiden Nomor 1 tahun
1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia sudah benar diajukan pada
Peradilan Agama.
DALAM KONPENSI
1. Bahwa
Judec factie telah secara keliru dan salah dalam menerapkan hukumnya dan tidak
memperhatikan bukti-bukti yang diajukan para pemohon kasasi/para pembanding di
persidangan.
2. Bahwa judec factie pengadilan
tingkat pertama/banding dalam
pertimbangannya untuk perkara ini tidak menggunakan keterangan para saksi, yang
dalam kenyataannya di bawah sumpah semua mendukung para pemohon kasasi/ para
Pembanding dan saksi-saksi yang terungkap di persidangan tidak ada yang saling bertentangan, seluruh saksi membenarkan bahwa
para pemoho kasasi/para pembanding, dan para turut termohon kasasi/para turut
Terbanding adalah ahli waris dari Awi Mashadi dan tidak pernah melihat atau
mendengar Awi Mashadi mengangkat anak Junasih.
3. Bahwa judec factie Pengadilan tingkat pertama/banding dalam
pertimbangan hukumnya dengan memasukkan Junasih sebagai anak angkat tidak berdasar atas hukum yaitu mencari
kebenaran formil, dalam hal ini tidak ada satu bukti tertulis pun yang
menyatakan Junasih sebagai anak angkat dan tidak pernah terungkap di
persidangan tentang proses pengangkatan Junasih sebagai anak angkat menurut
hukum adat yaitu bahwa pengangkatan anak harus mengadakan upacara ritual adat
yang diketahui oleh masyarakat dan upacara ritual adat inilah yang membedakan
antara anak angkat dengan seseorang yang secara factual ikut dipelihara oleh
orang lain tetapi tidak pernah diangkat sebagai anak angkat, dalam persidangan
majelis hanya melihat menurut keterangan yang de auditu karena semua
saksi yang menyatakan Junasih sebagai anak angkat tidak dengan melihat atau mendengar sendiri,
sehingga gugatan pembanding tidak cacat formil.
4. Bahwa yang dituntut para
pemohon kasasi/para Pembanding adalah bagian hak warisnya dan dengan
dimasukkannya Junasih sebagai subjek hukum oleh judec factie Pengadilan Tingkat
pertama/banding tidak merupakan cacat formil karena kedudukan Junasih sebagai anak angkat dan termohon
kasasi/Terbanding berdasarkan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam diberikan hak
Wasiat Wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan sehingga
keberadaannya tidak akan mempengaruhi besar kecilnya bagian yang harus diterima
oleh para pemohon kasasi/para Pembanding. Dengan demikian apa yang dituntut
oleh para pemohon kasasi/para Pembanding dapat dilakukan pembagian harta
warisan, hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Nopember 1975
Nomor 516 K/SIP/1973 jo putusan Mahkamah Agung tanggal 1 Mei 1975 Nomor 64
K/SIP/1974, sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut maka gugatan
para pemohon kasasi/ para Pembanding tidak cacat formil.
DALAM REKONPENSI
Bahwa judec factie pengadilan tingkat pertama/banding seharusnya menolak
gugatan rekonpensi termohon kasasi/Terbanding karena materi gugatan rekonpensi
termohon kasasi/Terbanding adalah sama dengan materi gugatan konpensi para
pemohon kasasi/para Pembanding.
Berdasarkan dalil-dalil bukti-bukti dan saksi-saksi, putusan pengadilan
tingkat pertama/ banding tidak beralasan dan tidak berdasar atas hukum, untuk
itu mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi untuk seluruhnya.
- Membatalkan putusan
Pengadilan Tinggi Agama Semarang nomor 47/Pdt.G/2004 PTA. Smg tanggal 22
juni 2004 jo Nomor 064/Pdt.G/2003/PA.Kds dan mengadili sendiri.
- Menghukum Termohon
kasasi untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila majelis hakim berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Kuasa Hukum Para Pemohon kasasi,
1. HD. Sunaryo, SH.
2. Drs. Yasin, M.Ag.
3. Supriyadi, SH.
4. Anita Rahmawaty, M.Ag.
5. Any Ismayawati, SH.M.Hum.
6. Abdul Haris Na'im, S.Ag.
Hal : Memori Tingkat Banding terhadap
Putusan Pengadilan Agama Kudus
tanggal 13 Juni 2005M/5 Jumadil Awal 1426 H
Perkara No. 055/Pdt.G/2005/PA. Kds
Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Tinggi Agama
di
Semarang
Melalui : Kepaniteraan Pengadilan
Agama Kudus
di
Kudus
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini, nama:
1. Daminto Danansuryo, SH. MH.MM
2.Supriyadi, SH. MH
Keduanya adalah pengacara praktek yang berkantor di Advokat/ Pengacara
Supriyadi SH. MH & Associates beralamat di Desa Wergu Wetan, Dukuh Tempel
RT 04/RW 02 Nomor 156 Kudus, baik sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat
kuasa khusus dengan materai cukup tertanggal 8 Juni 2005(terlampir), bertindak
untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan dari:
1. Nama :
Umur :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya mohon disebut sebagai
Pembanding semula Penggugat I.
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domosili) di
kantor kuasanya tersebut di atas
MELAWAN
Dengan ini perkenankanlah mengajukan memori/risalah
penjelasan guna pemeriksaan tingkat banding terhadap putusan Pengadilan Agama
Kudus, tanggal 13 Juni 2005 M /6 Jumadi Awal 1426 H dalam
perkara Nomor No. 055/Pdt.G/2003/PA. Kds, antara Para Penggugat sekarang Para
Pembanding dengan Para Tergugat sekarang Para Terbanding, yaitu putusan
Pengadilan Agama Kudus yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
I. DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari para tergugat
II. DALAM KONPENSI :
1. Gugatan Para Penggugat tidak diterima
2. Menghukum kepada para Penggugat untuk membeyar
biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.356.000,00 (tiga ratus
lima puluh enam ribu rupiah)
III. DALAM REKONPENSI
Gugatan rekonpensi tidak diterima
Bahwa oleh karena itu pada tanggal 21 Juni 2005 menyatakan mohon
pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap keputusan Pengadilan Agama Kudus
dalam perkara nomor 055/Pdt.G/Pa. Kds di kepaniteraan Pengadilan Agama, dalam
hal ini sesuai dengan akta permohonan banding tertanggal 21 Juni 2005 dan
dengan demikian permohonan banding para Pembanding ini dapat diterima dan
diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Agama di Semarang, karena dimohon dalam
tenggang waktu menurut Undang-undang.
Adapun dalil-dalil keberatan Pembanding pada pokoknya adalah sebagai
berikut :
DALAM EKSEPSI
- Bahwa
pengadilan tingkat pertama sudah tepat dalam putusan menolak terhadap
eksepsi Para Terbanding.
- Bahwa pengadilan
tingkat pertama tidak mempertimbangkan pasal 50 Undang-undang nomor 7
tahun 1989 tentang Peradilan Agama
sudah tepat karena bukan merupakan sengketa perdata dan berdasarkan
pasal 49 undang-undang nomor 7 tahun 1989 serta pasal 188 Instruksi Presiden Nomor 1 tahun
1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia sudah benar diajukan pada
Peradilan Agama.
- Bahwa tidak dipertimbangkannya pihak ketiga
oleh hakim tingkat pertama sudah tepat dan dapat diterima. karena dalam
perkara pewarisan para pembanding
hanya ingin memperoleh haknya dan
tidak ingin mengambil hak ahli waris lain yang berdasarkan pasal 211
Kompilasi Hukum Islam bahwa hibah dapat diperhitungkan sebagai warisan.
DALAM KONPENSI
1.
Bahwa pengadilan tingkat pertama telah secara keliru dan salah dalam
menerapkan hukumnya dan tidak memperhatikan memperhatikan hukum acara yang
berlaku dalam proses persidangan.
2.
Bahwa hakim pengadilan tingkat
pertama yang menjatuhkan putusan dalam pokok perkara dengan hanya berdasarkan
proses jawab jinawab tanpa ada proses pembuktian sangatlah tidak lazim dalam
meyelesaikan perkara pewarisan.
3.
Bahwa pertimbangan hukum berdasarkan petitum angka 5 dalam gugatan
penggugat adalah tidak tepat dan tidak dapat diterima karena majelis hakim
tingkat pertama memutus perkara tanpa ada pembuktian dan memahami petitum
tersebut hanya sepotong-sepotong tanpa memperhatikan petitum angka 6 maupu
petitum yang lain disamping itu juga tidak memahami kesesuaian antara posita
dan petitum para pembanding yang telah jelas menguraikan posisi hukumnya
masing-masing ahli waris
4.
Bahwa gugatan para pembanding
sudah lengkap dan tidak dimasukkannya ahli waris masinah balon sebagai subjek
hukum dalam gugatan karena almarhumah Masinah Balon tidak meninggalkan ahli
waris baik
Hal : Surat
penjelasan guna kepentingan Kudus, 28 Nopember 2006
dalam Tingkat Banding terhadap
Putusan
Pengadilan Agama Kudus
tanggal 20 Nopember 2006
Perkara No.
297/Pdt.G/2006/PA. Kds
Kepada
Yth :
Ketua
Pengadilan Tinggi Agama
di
Semarang
Melalui
: Kepaniteraan Pengadilan Agama Kudus
di
Kudus
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini, nama:
1.Supriyadi, SH.,MH
2.Anita Rahmawaty, M.Ag.
3.Any Ismayawati, SH,M.Hum.
4.Abdul Haris Na'im, S.Ag.,
MH
Kesemuanya adalah Advokad yang berkantor di Lembaga
Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus
yang beralamat di Conge Ngembalrejo Po Box. 51 Kudus Telp. (0291) 432677,
baik sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus dengan materai
cukup tertanggal 27 Nopember 2006 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama
serta mewakili kepentingan dari: Milah binti Kasrani Ngadiman, 34 tahun, Islam,
Karyawan, beralamat Desa Mejobo RT 05 RW 04 kecamatan Mejobo kabupaten Kudus,
selanjutnya mohon disebut sebagai Pembanding
semula Termohon
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman
hukum (domosili) di kantor kuasanya tersebut di atas
MELAWAN
Nama
Rosidi Bin Subadi, 34 tahun, Karyawan Pura, Islam beralamat di RT 05 RW 04 Desa
Mejobo kecamatan Mejobo kabupaten, Selanjutnya mohon disebut sebagai Terbanding
semula Pemohon
Dengan
ini perkenankanlah mengajukan risalah penjelasan guna pemeriksaan tingkat
banding terhadap putusan Pengadilan Agama Kudus, tanggal 20 Nopember 2006 dalam
perkara Nomor No. 297/Pdt.G/2006/PA.Kds, antara Pembanding semula Termohon
dengan Terbanding semula Pemohon yaitu putusan Pengadilan Agama Kudus yang amar
putusannya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
I.
DALAM
KONPENSI :
1.
Mengabulkan
permohonan pemohon untuk sebagian
2.
Memberi
izin kepada pemohon ( Rosidi bin Subadi) untuk ikrar menjatuhkan talak kepada
termohon ( Milah binti Kasrani Ngadiman0 di depan didang pengadilan Agama Kudus
3.
Tidak
menerima permohonan pemohon untuk sebagian
II.
DALAM
REKONPENSI
- Mengabulkan
gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian
- Menghukum
tergugat rekonpensi untuk:
-
Membayar
biaya perawatab Rumah sakit penggugat rekonpensi sebesar Rp. 3.914.933,-( tiga
juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus tigapuluh tiga rupiah)
-
Membayar
nafkah idah Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
-
Membayar
mut’ah Rp.1.335.067,- ( satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam puluh
tujuh rupiah)
- Menolak
gugatan penggugat rekonpensi selebihnya
III.
DALAM
KONPENSI DAN REKONPENSI
Membebankan kepada pemohon/tergugat rekonpensi
untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini di hitung sebesar Rp.
246.000,-( dua ratus empet puluh enam ribu rupiah)
Bahwa oleh karena itu pada tanggal 01 Desember
2006 menyatakan mohon pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap keputusan
Pengadilan Agama Kudus dalam perkara tersebut di kepaniteraan Pengadilan Agama,
dalam hal ini sesuai dengan kwitansi tertanggal 1 Desember 2006 dan dengan
demikian permohonan banding Pembanding ini dapat diterima dan diperiksa oleh
Pengadilan Tinggi Agama di Semarang, karena dimohon dalam tenggang waktu
menurut Undang-undang.
DALAM
KONPENSI
1. Bahwa pengadilan tingkat pertama telah secara keliru dan salah dalam
menerapkan hukumnya dan tidak memperhatikan bukti-bukti yang diajukan
pembanding di persidangan.
2.
Bahwa judec factie pengadilan tingkat pertama dalam pertimbangannya untuk
perkara ini tidak menggunakan keterangan para saksi, yang dalam kenyataannya di
bawah sumpah semua mendukung Pembanding dan saksi-saksi yang terungkap di
persidangan tidak ada yang saling
bertentangan, seluruh saksi membenarkan bahwa pembanding dan Terbanding
hidup terpisah karena terbanding meninggalkan pembanding sesaat setelah
pernikahan.
3. Bahwa karena sesaat setelah pernikahan
terbanding telah meninggalkan pembanding sehingga tidak mungkin terjadi
perselisihan dan percekcokan yang tidak ada harapan untuk rukun kembali
4. Bahwa pengadilan tingkat pertama juga tidak
memperhatikan itikat baik dari pembanding untuk mempertahankan keutuhan Rumah
tangganya.
DALAM REKONPENSI
- Bahwa
pengadilan tingkat pertama telah secara keliru dan salah dalam melihat
fakta-fakta hukum sehingga salah dalam menerapkan hukumnya.
- Bahwa
Pengadilan tingkat pertama yang pada pokoknya menyatakan anak Rosi
Milawati bukan anak sah dari pembanding/ penggugat rekonpensi dan
terbanding/ tergugat rekonpensi adalah tidak tepat karena anak Rosi
Milawati telah lahir didalam perkawinan yang sah.
- Bahwa
Pengadilan tingkat pertama telah salah memahami pasal 42 undang-undang
nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi anak sah adalah anak yang dilahirkan
dalam atau sebagai akibat perkawinan sah, seharusnya kata “Atau”
dipahami sebagai alternative karena anak tersebut telah lahir di dalam
perkawinan yang sah sehingga tidak perlu mempertimbangkan proses
terjadinya janin akan tetapi harus dilihat dari kapan ia dilahirkan (baca
: Wibowo Reksopradoto, Hukum Perkawinan nasional, UNDIP Semarang 1992).
- Bahwa
untuk menguatkan Rosi Milawati merupakan anak sah dari pembanding dan
terbanding berikut kami lampirkan akta kelahiran Rosi Milawati yang telah
sesuai dengan Stbl. 1920 Nomor 751
jo 1927 Nomor 546)
- Bahwa
keberadaan asal – usul anak hanya dapat dibuktikan dengan akta autentik
sebagaimana diatur pasal 55 ayat (1) Undang-undang 1 tahun 1974
- Bahwa
karena Rosi Milawati adalah anak sah maka
Rosi Milawati berhak atas semua biaya perawatan yang harus
ditanggung oleh Terbanding
- Bahwa
Pengadilan tingkat pertama juga tidak melihat fakta hukum tentang
bukti-bukti tertulis yang diajukan pembanding khususnya T2, T3 yang dalam
persidangan telah di dukung oleh keterangan saksi Jumirah binti Kasrani,
hal ini jelas sangat merugikan pembanding
Berdasarkan dalil-dalil bukti-bukti dan
saksi-saksi, putusan pengadilan tingkat pertama tidak beralasan dan tidak
berdasar atas hukum, untuk itu mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan
permohonan banding dari Pembanding
untuk seluruhnya.
- Membatalkan
putusan Pengadilan Agama Kudus tanggal 20 Nopember 2006 dalam perkara Nomor
297/Pdt.G/2006/PA.Kds dan mengadili sendiri.
- Mengabulkan
gugatan rekonpensi/ pembanding untuk seluruhnya
- Menghukum
Terbanding untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila
majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Kuasa
Hukum Pembanding,
1. Supriyadi, SH., MH
2.
Anita Rahmawaty, M.Ag.
3. Any Ismayawati, SH.M.Hum.
4.
Abdul Haris Na'im, S.Ag., MH
Hal : Memori Kasasi Kudus, 6 Desember 2006
Kepada Yth :
Ketua
Mahkamah Agung
Republik
Indonesia
di
Jakarta
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini, nama:
1 HD.
Sunaryo, SH.
2.Supriyadi, SH.,MH
3.Abdul Haris Na'im, S.Ag., MH
4.Anita Rahmawaty, M.Ag.
5.Any Ismayawati, SH,M.Hum.
Kesemuanya adalah Advokad yang berkantor di Lembaga
Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus
yang beralamat di Conge Ngembalrejo Po Box. 51 Kudus Telp. (0291) 432677,
baik sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus dengan materai
cukup tertanggal 1 Desember 2006
(terlampir), bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan dari:
pemberi kuasa sebagai Pemohon Kasasi dalam perkara Nomor: 058/Pdt.G/2006/PA.Kds
jo nomor 130/ Pdt.G/2006/PTA.Smg melawan Suyanto Bin Waridjo umur 49 tahun
agama Islam pekerjaan PR Nojorono, beralamat di Perum Sumber Indah I Blok A
No.10 Rt.1 Rw.V Dukuh Rau Desa Tenggeles Kecamatan Mejobo Kab. Kudus sebagai
Termohon kasasi di Mahkamah Agung
Dengan
ini perkenankanlah mengajukan risalah penjelasan guna pemeriksaan tingkat
kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang nomor 130/Pdt.
G/2006/PTA. Smg antara Penggugat Sri Utami/Terbanding sekarang Pemohon Kasasi
dengan Tergugat /Pembanding sekarang Termohon kasasi yaitu putusan Pengadilan
Tinggi Agama Semarang yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Membatalkan
Putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor: 58/Pdt.G/2006/PA.Kds tanggal 17 Juli
2006 bertepatan dengan tanggal 21 Jumadil Tsaniyah 1427 H dan mengadili
sendiri ;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat
-
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Agama Kudus sebesar Rp. 226.000,-(dua ratus
dua puluh enam ribu rupiah)
- Membebankan
kepada pembanding untuk membayar biaya perkara banding ini sebesar Rp.
175.000,- ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Bahwa putusan tersebut Pengadilan Tinggi Agama
Semarang telah tidak melaksanakan hukum atau salah melaksanakannya, atau tidak
melaksanakan cara untuk melaksanakan peradilan yang harus diturut Undang-undang
Adapun keberatan-keberatannya adalah sebagai
berikut:
1. Bahwa judec factie tingkat banding telah secara keliru dan salah dalam
menerapkan hukumnya karena tidak cemat dan tidak teliti dalam membaca berkas
berita acara persidangan yang diajukan pemohon kasasi
2. Bahwa adalah
keliru sekali pendapat Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang telah memberikan
pertimbangan bahwa Termohon kasasi terlibat perselisihan dan pertengkaran
sebagai upaya mempertahankan keutuhan Rumah tangga, seharusnya dipertimbangkan
bahwa telah secara nyata terjadi perselisihan pertengkaran yang penyebabnya
Termohon kasasi melarang Pemohon kasasi untuk mengaji bersama jam’iyyahnya.
3. Bahwa
Termohon kasasi melarang Pemohon kasasi untuk mengaji dengan jam’iyyah
pengajiannya telah bertentangan dengan pasal 29 undang-undang Dasar 1945 yang
pada pokoknya mengatur kebebasan menjalankan agama dan kepercayaannya, apabila
jam’iyyah pengajian Pemohon kasasi dianggap melanggar norma hukum dan agama
tentu telah dilarang oleh pemerintah
4. Bahwa
perginya pemohon kasasi yang tidak mau dijemput oleh Termohon kasasi sampai
saat ini seharusnya dipahami sebagai
tajamnya perselisihan pertengkaran yang tidak ada harapan untuk rukun kembali
karena Pemohon kasasi merasa tidak nyaman dan tidak tenang akan ancaman dari
Termohon kasasi sehingga tujuan berumah tangga tidak tercapai
5. Bahwa
pengadilan Tinggi Agama Semarang mempertimbangkan bahwa apa yang dilakukan
Tergugat terhadap anaknya sebagaimana yang didalilkan Penggugat tidak ada
relevansinya dengan alasan Penggugat untuk diceraikan dengan Tergugat yang
tidak disanggah oleh tergugat, yang dilakukan Tergugat adalah
pertanggungjawaban Tergugat selaku kepala rumah tangga untuk mendidik anaknya,
hal ini jelas bertentangan dengan fakta hukum yang telah dengan jelas bahwa
Pemohon kasasi menolak seluruh dalil-dalil Termohon kasasi, seharusnya
Pengadilan Tinggi Agama Semarang
mempertimbangkan bahwa cara mendidik anak yang berlebihan tersebut hanya
sebagai salah satu sebab terjadinya perselisihan, pertengkaran antara Pemohon
kasasi dan Termohon kasasi.
6. Bahwa telah
jelas terjadi perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon kasasi dan Termohon
kasasi yang berakibat sampai saat ini Pemohon kasasi dan Termohon kasasi masih
tetap hidup terpisah karena sudah tidak ada harapan untuk rukun kembali
adapun penyebabnya adalah Pemohon kasasi
melarang Termohon kasasi untuk mengaji bersama jam’iyyahnya dan cara mendidik
anak yang berlebihan sehingga ketentuan pasal 22 ayat (1) Peraturan pemerintah
nomor 9 tahun 1975 jo pasal 19 huruf (f) peraturan Pemerintah nomor 9 tahun
1975 telah terpenuhi, oleh karena itu Pengadilan Tinggi Agama Semarang tidak
tepat mempertimbangkan Surat Edaran mahkamah Agung Nomor nomor 3 tahun 1981.
7. Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Semarang telah
salah menerapkan hukumnya yaitu dengan menggunakan dasar Surat Edaran Mahkamah
Agung nomor 3 tahun 1981 seharusnya
hakim tingkat banding menggunakan dasar pertimbangan hukum jurisprodensi
putusan Mahkamah Agung Nomor 38/K/AG/1990 yang pada pokok intinya berbunyi
Tidak perlu dipermasalahkan siapa yang salah dalam perceraian akan tetapi lebih
dititikberatkan pada tidak adanya keharmonisan Rumah tangga dan tidak ada
harapan untuk rukun kembali, oleh karena putusan Pengadilan Agama Semarang
telah salah dalam menerapkan hukumnya maka mohon dibatalkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
mohon kepada majelis hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
- Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi untuk
seluruhnya.
- Membatalkan
putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 5 Oktober 2006 bertepatan
dengan tanggal 12 Ramadhan 1427 H perkara Nomor 130/Pdt.G/2006/PTA.Smg.,
dan mengadili sendiri.
- Menguatkan
putusan Pengadilan Agama Kudus tanggal 17 Juli 2006 bertepatan dengan 21
Jumadil Tsaniyah 1427 H perkara Nomor 58/Pdt.G/2006/PA.Kds
ATAU
Apabila yang Terhormat majelis hakim Agung
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Kuasa
Hukum Pemohon Kasasi,
1. HD. Sunaryo, SH. 2. Supriyadi, SH., MH
3. Abdul Haris Na'im, S.Ag., MH 4. Anita
Rahmawaty, M.Ag.
5. Any Ismayawati, SH.M.Hum.