Diskusi Bareng

Selamat Belajar!!

Kamis, 15 Januari 2015

contoh memori banding waris

Hal :    Surat penjelasan guna kepentingan                             JEPARA, 15 Januari 2009
dalam  Tingkat Banding terhadap
Putusan Pengadilan Negeri Jepara
tanggal  12 Januari 2009                                           
Perkara No. 33/Pdt.G/2008/PN.Jpr

Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
di
               Semarang

Melalui : Kepaniteraan pengadilan Negeri Jepara
di
                 Jepara

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini, nama:
1.H.P.LUBIS,SH.,
2.Bahagiyanti hananing putri

Kesemuanya adalah pengacara praktek yang berkantor di kantor Pengacara dan Penasehat Hukum LUBIS & REKAN,  yang beralamat di Jalan, Merdeka No. 03,Jepara, baik sendiri maupun bersama pengacar-sama berdasarkan surat kuasa khusus dengan materai cukup tertanggal 8 Agustus 2008 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan dari:
1.   Nama                     : Herawati binti Sokip
      Umur                     : 49 Tahun
      Agama                   : Islam
      Pekerjaan               : dagang
Alamat                  : Des Kriyan Rt. 05 Rw 01 Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara
Selanjutnya mohon disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I.
2.   Nama                     : Mashudi
      Umur                     : 54 Tahun
      Pekerjaan               : Swasta
Alamat                  : Desa Jekulo No 2 RT 02 RW 01 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II.

Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domosili) di kantor kuasanya tersebut di atas, selanjutnya untuk lebih memudahkan dalam memori Banding, Pembanding I dan Pembanding II mohon disebut sebagai Para Pembanding semula Para Tergugat.

MELAWAN
Nama Maryana, umur  45 tahun, agama  Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Desa Bulung Cangkring RT 03 RW 02 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus.
Selanjutnya mohon disebut sebagai Terbanding semula Penggugat

Dengan ini perkenankanlah mengajukan risalah penjelasan guna pemeriksaan tingkat banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kudus, tanggal 11 Juni 2003 dalam perkara Nomor 1/Pdt. G/2003/PN Kds, antara Penggugat Maryana sekarang Terbanding dengan Para Tergugat sekarang Para Pembanding, yaitu putusan Pengadilan Negeri Kudus yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI

DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi para tergugat

DALAM PROVISI :
Menolak gugatan provisi dari penggugat

DALAM POKOK PERKARA :
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
2.   Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para tergugat yang menempati dan menguasai sebagian tanah obyek sengketa Hak Milik Nomor 1463 atas nama Maryana luas +  2035 M2 GS tanggal 5 Juli 1983 N0. 1819/83 adalah perbuatan melawan hukum.
3.   Menghukum terguagat I dan tergugat II atau para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa Hak Milik Nomor 1463 atas nama Maryana luas +  2035 M2 GS tanggal 5 Juli 1983 N0. 1819/83 kepada penggugat yaitu Maryana, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga dan beralamat di desa Bulung Cangkring Rt.03/II, kecamatan Jekulo, kabupaten Kudus dalam keadaan kosong dan bebas dari segala bentuk pembebanan bila perlu dengan bantuan alat negara atau POLRI/Polisi.
4.   Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah).
5.   Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.

Bahwa oleh karena itu pada tanggal 12 Juni 2003 menyatakan mohon pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap keputusan Pengadilan negeri Kudus dalam perkara tersebut di kepaniteraan pengadilan, dalam hal ini sesuai dengan kwitansi tertanggal 12 Juni 2003 dan dengan demikian permohonan banding para Pembanding ini dapat diterima dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, karena dimohon dalam tenggang waktu menurut Undang-undang.

Adapun dalil-dalil keberatan Para Pembanding pada pokoknya adalah sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI
  1. Bahwa pengadilan tingkat pertama secara keliru menerapkan hukumnya terhadap eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat.



  1. Bahwa Terbanding dan Para Pembanding beragama Islam dan telah diakui sendiri oleh Terbanding, sehingga pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Agama Kudus, hal ini tidak dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama
  2. Bahwa pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan pasal 50 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan berdasarkan pasal  188 Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia seharusnya diajukan pada Peradilan Agama.
  3. Bahwa Gugatan tentang objek sengketa hak milik No. 1463 atas nama Awi dengan luas 2035 M2.GS, secara melawan hukum telah dibalik nama ke atas nama Maryana melalui pewarisan  telah diputus dan diadili di Pengadilan Agama Kudus dengan putusan nomor : 064/Pdt.G/2003/PA.KDS tanggal 25 Agustus 2003
  4. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut mohon majelis pemeriksa perkara ini mengabulkan eksepsi Pembanding untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima.

DALAM PROVISI
Bahwa pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan jelas dalam pertimbangan hukumnya, hal ini berdasarkan fakta dan dalil-dalil yang terungkap dipersidangan, yang menyatakan Para Pembanding segera mengosongkan objek sengketa adalah tidak beralasan karena Para Pembanding tidak secara melawan hukum menguasai tanah tersebut. Di samping itu kepemilikan hak atas tanah Hak Milik Nomor 1463 atas nama Maryana luas +  2035 M2 GS tanggal 5 Juli 1983 N0. 1819/83 belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijs).

DALAM POKOK PERKARA
1.   Bahwa pengadilan tingkat  pertama telah secara keliru dan salah dalam menerapkan hukumnya dan tidak memperhatikan bukti-bukti yang diajukan para pembanding di persidangan.
2. Bahwa judec factie dalam pertimbangannya untuk perkara ini tidak menggunakan keterangan para saksi, yang dalam kenyataannya di bawah sumpah semua mendukung Para Pembanding dan saksi-saksi yang terungkap di persidangan tidak ada yang saling  bertentangan, seluruh saksi membenarkan hibah dari Awi Mashadi kepada Maskat dan tidak pernah melihat dan mendengar Awi Mashadi mengangkat anak.
3.   Bahwa yang menguasai objek sengketa tidak hanya Para Pembanding tetapi ada subjek hukum lain yang tidak ditarik dalam gugatan Terbanding sebagaimana keterangan silsilah waris yang dikeluarkan Kepala Desa Jekulo tanggal 18 Januari 2003, gugatan yang demikian adalah cacat dan harus dinyatakan tidak diterima.
4.   Bahwa dalam pengangkatan Terbanding Maryana sebagai anak angkat dari Awi Mashadi dan Masriah, majelis hakim tidak mempertimbangkan sama sekali terhadap bukti yang yang diajukan oleh para pembanding, yaitu akta yang menerangkan bahwa Terbanding ketika proses pengangkatan anak adalah sudah dewasa  dan terbanding tidak dapat mengajukan saksi-saksi tentang pengangkatannya sebagai anak angkat oleh Awi Mashadi dan Masriah. Dalam hal ini menurut hukum adat tidak mengenal pengangkatan anak yang sudah dewasa (Yurisprudensi MA No. 53K/Sip/1952).
5.   Bahwa menurut hukum adat pengangkatan seseorang sebagai anak angkat harus ada upacara ritual adat (selamatan) dalam pengangkatan anak yang diketahui oleh masyarakat setempat, dalam hal ini asas terang dan tunai tidak terpenuhi, sehingga pengangkatan Terbanding sebagai anak angkat Awi Mashadi dan Masriah adalah tidak sah.
6.   Bahwa dalam proses hibah pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan  Pasal 1666 jo 1688 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan telah mengesampingkan norma-norma hukum adat, karena hibah menurut hukum adat adalah tunai artinya perbuatan itu dilakukan seketika dan tidak dapat ditarik kembali (Eenmalig) dan terang dalam arti hibah itu terhadap ahli waris cukup diketahui oleh keluarga dan masyarakat setempat sehingga tidak mengharuskan dilakukan di depan Kepala Adat, dalam hal ini perbuatan hibah dari Awi Mashadi kepada Maskat telah diketahui oleh masyarakat setempat sejak tahun 1952.
7.   Bahwa Para Pembanding pada prinsipnya keberatan dan menolak bukti-bukti yang diajukan serta dalil-dalil Terbanding untuk seluruhnya.

Berdasarkan dalil-dalil bukti-bukti dan saksi-saksi di atas, putusan pengadilan tingkat pertama tidak beralasan dan tidak berdasar atas hukum, untuk itu mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :

1.      Mengabulkan permohonan banding dari Para Pembanding untuk seluruhnya.
2.      Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 11 Juni 2003 dalam perkara Nomor 1/Pdt. G/2003/PN Kds, dan mengadili sendiri.
3.      Menolak gugatan Terbanding untuk selebihnya.


ATAU

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.


Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

                                                                       
Kuasa Hukum Para Tergugat,



1. HD. Sunaryo, SH.                                      
2. Drs. Yasin, M.Ag.


3. Supriyadi, SH.                                           
4. Anita Rahmawaty, M.Ag.


5. Any Ismayawati, SH.M.Hum.                   
6. Abdul Haris Na'im, S.Ag.





Hal :    Surat penjelasan guna kepentingan                             Kudus,   30 Agustus 2003
dalam  Tingkat Banding terhadap
Putusan Pengadilan Agama Kudus
tanggal  25 agustus 2003                                           
Perkara No. 064/Pdt.G/2003/PA. Kds


Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Tinggi Agama
di
               Semarang

Melalui : Kepaniteraan Pengadilan Agama Kudus
di
                 Kudus

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini, nama:
1 HD. Sunaryo, SH.
2.Drs. Yasin, M.Ag.
3.Supriyadi, SH
4.Anita Rahmawaty, M.Ag.
5.Any Ismayawati, SH,M.Hum.
6.Abdul Haris Na'im, S.Ag.

Kesemuanya adalah pengacara praktek yang berkantor di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus yang beralamat di Conge Ngembalrejo Po Box. 51 Kudus Telp. (0291) 432677, baik sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus dengan materai cukup tertanggal 26 Agustus 2003 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan dari:
1.   Nama                     : Sriyatun
      Umur                     : 38 Tahun
      Agama                   : Islam
      Pekerjaan               : PNS
Alamat                  : Desa. Jekulo RT 03 RW 01 Kecamatan Jekulo Kabupaten   Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai Pembanding  semula Penggugat I.
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domosili) di kantor kuasanya tersebut di atas
2.   Nama         : Mashudi
      Umur         : 54 Tahun
      Agama       : Islam
      Pekerjaan   : Swasta
      Alamat      : Desa Jekulo RT 02 RW 01 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai turut Terbanding I semula Penggugat II

MELAWAN
Nama Maryana, umur  45 tahun, agama  Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Desa Bulung Cangkring RT 03 RW 02 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus.

Selanjutnya mohon disebut sebagai Terbanding semula Tergugat.
1.   Nama         : Maskuri
Umur         : 50 Tahun
Agama       : Islam
Pekerjaan   : Dagang
Alamat      : KaumanRt.03 Rw.09 Jekulo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai turut terbanding II semula Turut Tergugat I
2.   Nama         : Anisah
Umur         : 32 Tahun
Agama       : Islam
Pekerjaan   : Swasta
Alamat      : Desa Jekulo RT 02 RW 01 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai Turut terbanding III semula Turut Tergugat  II
3.   Nama         : Rokhimi
Umur         : 28 Tahun
Agama       : Islam
Pekerjaan   : Swasta
Alamat      : Desa Jekulo RT 02 RW 01 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai Turut Terbanding IV  semula Turut Tergugat III
4.   Nama         : Chamnah
Umur         : 22 Tahun
Agama       : Islam
Pekerjaan   : Mahasiswa
Alamat      : Desa Jekulo RT 02 RW 01 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai  Turut Terbanding V semula Turut Tergugat IV.
Dan selanjutnya untuk memudahkan dalam gugatan, Turut Terbanding I, Turut Terbanding II, Turut Terbanding III, Turut Terbanding IV dan turut Terbanding V mohon disebut sebagai Para Turut Terbanding.
Dengan ini perkenankanlah mengajukan risalah penjelasan guna pemeriksaan tingkat banding terhadap putusan Pengadilan Agama Kudus, tanggal 25 Agustus 2003 dalam perkara Nomor No. 064/Pdt.G/2003/PA. Kds, antara Penggugat I Sriyatun sekarang Pembanding dengan Tergugat sekarang Terbanding dan Para Turut Terbanding, yaitu putusan Pengadilan Agama Kudus yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI

I. DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi tergugat

II. DALAM KONPENSI :
Menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaart)

III. DALAM REKONPENSI
Menyatakan bahwa gugatan rekonpensi Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaart).

Bahwa oleh karena itu pada tanggal 8 September 2003 menyatakan mohon pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap keputusan Pengadilan Agama Kudus dalam perkara
tersebut di kepaniteraan Pengadilan Agama, dalam hal ini sesuai dengan kwitansi tertanggal 8 September 2003 dan dengan demikian permohonan banding para Pembanding ini dapat diterima dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Agama di Semarang, karena dimohon dalam tenggang waktu menurut Undang-undang.

Adapun dalil-dalil keberatan Pembanding pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1.      Bahwa pengadilan tingkat pertama sudah tepat dalam putusan sela terhadap eksepsi Terbanding.
  1. Bahwa Terbanding dan Pembanding dan para turut terbanding semula para Turut Tergugat  beragama Islam dan telah diakui sendiri oleh Terbanding, sehingga pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Agama Kudus.
  2. Bahwa pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan pasal 50 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama  sudah tepat karena bukan merupakan sengketa perdata dan berdasarkan pasal  188 Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia sudah benar diajukan pada Peradilan Agama.

DALAM KONPENSI
1.   Bahwa pengadilan tingkat  pertama telah secara keliru dan salah dalam menerapkan hukumnya dan tidak memperhatikan bukti-bukti yang diajukan pembanding di persidangan.
2. Bahwa judec factie pengadilan tingkat pertama dalam pertimbangannya untuk perkara ini tidak menggunakan keterangan para saksi, yang dalam kenyataannya di bawah sumpah semua mendukung Pembanding dan saksi-saksi yang terungkap di persidangan tidak ada yang saling  bertentangan, seluruh saksi membenarkan bahwa pembanding, dan para turut Terbanding adalah ahli waris dari Awi Mashadi dan tidak pernah melihat atau mendengar Awi Mashadi mengangkat anak junasih.
3.   Bahwa Pengadilan tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya dengan memasukkan Junasih sebagai anak angkat  tidak berdasar atas hukum yaitu mencari kebenaran formil, dalam hal ini tidak ada satu bukti tertulis pun yang menyatakan Junasih sebagai anak angkat dan tidak pernah terungkap dipersidangan tentang proses pengangkatan Junasih sebagai anak angkat menurut hukum adat yaitu bahwa pengangkatan anak harus mengadakan upacara ritual adat yang diketahui oleh masyarakat dan upacara ritual adat inilah yang membedakan antara anak angkat dengan seseorang yang secara factual ikut dipelihara oleh orang lain tetapi tidak pernah diangkat sebagai anak angkat, dalam persidangan majelis hanya melihat menurut keterangan yang de auditu karena semua saksi yang menyatakan Junasih sebagai anak angkat tidak  dengan melihat atau mendengar sendiri, sehingga gugatan pembanding tidak cacat formil.
4.   Bahwa  yang dituntut Pembanding adalah bagian hak warisnya dan dengan dimasukkannya Junasih sebagai subjek hukum oleh Pengadilan Tingkat I tidak merupakan cacat formil karena kedudukan Junasih  sebagai anak angkat dan Terbanding berdasarkan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam diberikan hak Wasiat Wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan sehingga keberadaannya tidak akan mempengaruhi besar kecilnya bagian yang harus diterima oleh Pembanding. Dengan demikian apa yang dituntut oleh Pembanding dapat dilakukan pembagian harta warisan, hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Nopember 1975 Nomor 516 K/SIP/1973 jo putusan Mahkamah Agung tanggal 1 Mei 1975 Nomor 64 K/SIP/1974, sehingga
berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut maka gugatan Pembanding tidak cacat formil.

DALAM REKONPENSI
      Bahwa pengadilan tingkat I yang seharusnya menolak gugatan rekonpensi Terbanding karena materi gugatan rekonpensi Terbanding adalah sama dengan materi gugatan konpensi Pembanding.

Berdasarkan dalil-dalil bukti-bukti dan saksi-saksi, putusan pengadilan tingkat pertama tidak beralasan dan tidak berdasar atas hukum, untuk itu mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1.      Mengabulkan permohonan banding dari  Pembanding untuk seluruhnya.
  1. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kudus tanggal 25 Agustus 2003 dalam perkara Nomor 064/Pdt.G/2003/PA.Kds dan mengadili sendiri.
  2. Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara.

ATAU
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.


Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

                                                                       
Kuasa Hukum Para Tergugat,



1. HD. Sunaryo, SH.                                      
2. Drs. Yasin, M.Ag.


3. Supriyadi, SH.                                           
4. Anita Rahmawaty, M.Ag.


5. Any Ismayawati, SH.M.Hum.                   
6. Abdul Haris Na'im, S.Ag.













Hal :    Surat penjelasan guna kepentingan                                    Kudus, 12 Agustus 2004
dalam  Tingkat Kasasi terhadap
Putusan Pengadilan Negeri Kudus                             
No.1/Pdt.G/2003/PN Kds
Jo.No.22/Pdt/2004/PT.Smg


Kepada Yth :
Ketua Mahkamah Agung RI
di
               Jakarta

Melalui : Kepaniteraan pengadilan Negeri Kudus
di
                 Kudus


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini, nama:
1 HD. Sunaryo, SH.
2.Drs. Yasin, M.Ag.
3.Supriyadi, SH
4.Anita Rahmawaty, M.Ag.
5.Any Ismayawati, SH,M.Hum.
6.Abdul Haris Na'im, S.Ag.

Kesemuanya adalah pengacara praktek yang berkantor di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus yang beralamat di Conge Ngembalrejo Po Box. 51 Kudus Telp. (0291) 432677, baik sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus dengan materai cukup tertanggal 20 Januari  2003 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan dari:
1.   Nama                     : Muslih
      Umur                     : 67 Tahun
      Agama                   : Islam
      Pekerjaan               : Swasta
Alamat                  : Desa. Jekulo No.3 RT 02 RW 01 Kecamatan               Jekulo Kabupaten   Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai Pemohon Kasasi  semula Pembanding I.
2.   Nama                     : Mashudi
      Umur                     : 54 Tahun
      Pekerjaan               : Swasta
Alamat                  : Desa Jekulo No 2 RT 02 RW 01 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus

Selanjutnya mohon disebut sebagai Turut Termohon kasasi semula Pembanding II.
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domosili) di kantor kuasanya tersebut di atas,
MELAWAN
Nama Maryana, umur  45 tahun, agama  Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Desa Bulung Cangkring RT 03 RW 02 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus.
Selanjutnya mohon disebut sebagai Termohon Kasasi semula Terbanding
Dengan ini perkenankanlah mengajukan risalah penjelasan guna pemeriksaan tingkat kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Kudus, tanggal 11 Juni 2003 dalam perkara Nomor 1/Pdt. G/2003/PN Kds, jo. No 22/Pdt./2004/PT.Smg antara Penggugat Maryana/Terbanding sekarang Termohon Kasasi dengan Tergugat I/Pembanding sekarang Pemohon kasasi dan Tergugat II/Turut Termohon kasasi, yaitu putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI
1.            Menerima permohonan banding dari para Tergugat/Para Pembanding tersebut ;
2.            Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 11 Juni 2003 No. 01/Pdt.G/2003/PN.Kds yang dimohonkan banding tersebut ;
3.            Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

DALAM EKSEPSI
1.            Bahwa dalam judec factie telah secara keliru menerapkan hukumnya terhadap eksepsi Para Pembanding/Para Tergugat, sekarang Pemohon Kasasi.
2.            Bahwa Terbanding dengan Pembanding I sekarang Pemohon Kasasi dan pembanding II sekarang Turut Termohon Kasasi beragama Islam dan telah diakui sendiri oleh Terbanding, sehingga pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Agama Kudus, hal ini tidak dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama, maupun Pengadilan Tingkat Banding.
3.            Bahwa Pengadilan Tingkat Banding tidak mempertimbangkan pasal 50 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan berdasarkan pasal  188 Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia seharusnya diajukan pada Peradilan Agama.
4.            Bahwa Gugatan tentang objek sengketa hak milik No. 1463 atas nama Awi dengan luas 2035 M2.GS, secara melawan hukum telah dibalik nama ke atas nama Maryana melalui pewarisan  telah diputus dan diadili di Pengadilan Agama Kudus dengan putusan nomor : 064/Pdt.G/2003/PA.KDS tanggal 25 Agustus 2003.
5.            Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut mohon majelis pemeriksa perkara ini mengabulkan eksepsi Pemohon Kasasi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima.

DALAM PROVISI
Bahwa Pengadilan Tingkat Banding sudah tepat dan jelas dalam pertimbangan hukumnya, hal ini berdasarkan fakta dan dalil-dalil yang terungkap dipersidangan, yang menyatakan Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi segera mengosongkan objek sengketa adalah tidak beralasan karena Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi tidak secara melawan hukum menguasai tanah tersebut. Di samping itu kepemilikan hak atas tanah Hak Milik Nomor 1463 atas nama Maryana luas +  2035 M2 GS tanggal 5 Juli 1983 N0. 1819/83 belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijs).




DALAM POKOK PERKARA
1.   Bahwa pengadilan tingkat  banding telah secara keliru dan salah dalam menerapkan hukumnya dan tidak memperhatikan bukti-bukti yang diajukan para pembanding/pemohon kasasi dan turut termohon kasasi di persidangan.
2. Bahwa judec factie dalam pertimbangannya untuk perkara ini tidak menggunakan keterangan para saksi, yang dalam kenyataannya di bawah sumpah semua mendukung Para Pembanding/Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dan saksi-saksi yang terungkap di persidangan tidak ada yang saling  bertentangan, seluruh saksi membenarkan hibah dari Awi Mashadi kepada Maskat dan tidak pernah melihat dan mendengar Awi Mashadi mengangkat anak
3.   Bahwa yang menguasai objek sengketa tidak hanya Para Pembanding/Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi tetapi ada subjek hukum lain yang tidak ditarik dalam gugatan Terbanding/Termohon Kasasi sebagaimana keterangan silsilah waris yang dikeluarkan Kepala Desa Jekulo tanggal 18 Januari 2003, gugatan yang demikian adalah cacat dan harus dinyatakan tidak diterima.
4.   Bahwa dalam pengangkatan Terbanding/Termohon Kasasi Maryana sebagai anak angkat dari Awi Mashadi dan Masriah, majelis hakim tidak mempertimbangkan sama sekali terhadap bukti yang yang diajukan oleh para pembanding/Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi, yaitu akta yang menerangkan bahwa Terbanding/Termohon Kasasi ketika proses pengangkatan anak adalah sudah dewasa  dan terbanding/Termohon Kasasi tidak dapat mengajukan saksi-saksi tentang pengangkatannya sebagai anak angkat oleh Awi Mashadi dan Masriah. Dalam hal ini menurut hukum adat tidak mengenal pengangkatan anak yang sudah dewasa (Yurisprudensi MA No. 53K/Sip/1952).
5.   Bahwa menurut hukum adat pengangkatan seseorang sebagai anak angkat harus ada upacara ritual adat (selamatan) dalam pengangkatan anak yang diketahui oleh masyarakat setempat, dalam hal ini asas terang dan tunai tidak terpenuhi, sehingga pengangkatan Terbanding/Termohon Kasasi sebagai anak angkat Awi Mashadi dan Masriah adalah tidak sah.
6.   Bahwa dalam proses hibah pengadilan tingkat pertama/pengadilan tingkat banding tidak mempertimbangkan  Pasal 1666 jo 1688 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan telah mengesampingkan norma-norma hukum adat, karena hibah menurut hukum adat adalah tunai artinya perbuatan itu dilakukan seketika dan tidak dapat ditarik kembali (Eenmalig) dan terang dalam arti hibah itu terhadap ahli waris cukup diketahui oleh keluarga dan masyarakat setempat sehingga tidak mengharuskan dilakukan di depan Kepala Adat, dalam hal ini perbuatan hibah dari Awi Mashadi kepada Maskat telah diketahui oleh masyarakat setempat sejak tahun 1952 dan tidak ada yang menyatakan keberatan atas hibah tersebut sampai sekarang selama 51 tahun obyek sengketa dikuasai oleh Pemohon Kasasi/Turut Termohon Kasasi, hal ini membuktikan bahwa proses hibah telah diakui dan dibenarkan oleh Termohon Kasasi dan proses ini tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Banding, sehingga bertentang dengan rasa keadilan dan kepastian hukum. 
7.   Bahwa Para Pembanding/Pemohon Kasasi pada prinsipnya keberatan dan menolak bukti-bukti yang diajukan serta dalil-dalil Terbanding/Termohon Kasasi untuk seluruhnya.

Berdasarkan dalil-dalil bukti-bukti dan saksi-saksi di atas, putusan pengadilan tingkat pertama/pengadilan tingkat banding tidak beralasan dan tidak berdasar atas hukum, untuk itu mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :





1.      Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi untuk seluruhnya.
2.      Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 11 Juni 2003 dalam perkara Nomor 1/Pdt. G/2003/PN Kds jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Semarang Nomor 22/Pdt/2004/PT.Smg., dan mengadili sendiri.
3.      Menolak gugatan Terbanding/Termohon Kasasi untuk selebihnya.


ATAU

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.


Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

                                                                       
Kuasa Hukum Pemohon Kasasi,



1. HD. Sunaryo, SH.                                      
2. Drs. Yasin, M.Ag.


3. Supriyadi, SH.                                           
4. Anita Rahmawaty, M.Ag.


5. Any Ismayawati, SH.M.Hum.                   
6. Abdul Haris Na'im, S.Ag.









Hal :    Surat penjelasan guna kepentingan                             Kudus,   30 Agustus 2004
dalam  Tingkat Kasasi terhadap
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang
tertanggal  22 Juni 2004                                          
Perkara No. 47/Pdt.G/2004/PTA. Smg


Kepada Yth :
Ketua Mahkamah Agung RI
di
               Jakarta

Melalui : Kepaniteraan Pengadilan Agama Kudus
di
                 Kudus

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini, nama:
1 HD. Sunaryo, SH.
2.Drs. Yasin, M.Ag.
3.Supriyadi, SH
4.Anita Rahmawaty, M.Ag.
5.Any Ismayawati, SH,M.Hum.
6.Abdul Haris Na'im, S.Ag.

Kesemuanya adalah pengacara praktek yang berkantor di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus yang beralamat di Conge Ngembalrejo Po Box. 51 Kudus Telp. (0291) 432677, baik sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus dengan materai cukup tertanggal 26 Agustus 2003 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan dari:
1.   Nama         : Sriyatun
      Umur         : 38 Tahun
      Agama       : Islam
      Pekerjaan   : PNS
Alamat                  : Desa Jekulo RT 03 RW 01 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai Pemohon Kasasi I semula Pembanding.

2.   Nama         : Mashudi
      Umur         : 54 Tahun
      Agama       : Islam
      Pekerjaan   : Swasta
      Alamat      : Desa Jekulo RT 02 RW 01 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai Pemohon Kasasi II semula Terbanding VI
Dan selanjutnya untuk memudahkan pembuatan memori Kasasi, Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kassi II mohon disebut sebagai Para Pemohon Kasasi.
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domosili) di kantor kuasanya tersebut di atas


MELAWAN
Nama Maryana, umur  45 tahun, agama  Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Desa Bulung Cangkring RT 03 RW 02 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus.
Selanjutnya mohon disebut sebagai Termohon Kasasi semula Terbanding I.
1.   Nama         : Maskuri
Umur         : 50 Tahun
Agama       : Islam
Pekerjaan   : Dagang
Alamat      : Kauman Rt03 Rw 09 Jekulo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai Turut Termohon Kasasi I semula Terbanding II
2.   Nama         : Anisah
Umur         : 32 Tahun
Agama       : Islam
Pekerjaan   : Swasta
Alamat      : Desa Jekulo RT 02 RW 01 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai Turut Termohon Kasasi II semula Terbanding III
3.   Nama         : Rokhimi
Umur         : 28 Tahun
Agama       : Islam
Pekerjaan   : Swasta
Alamat      : Desa Jekulo RT 02 RW 01 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai Turut Termohon Kasasi III semula Terbanding IV
4.   Nama         : Chamnah
Umur         : 22 Tahun
Agama       : Islam
Pekerjaan   : Mahasiswa
Alamat      : Desa Jekulo RT 02 RW 01 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai  Turut Termohon Kasasi IV semula TerbandingV.
Dan selanjutnya untuk memudahkan dalam memori kasasi, Turut Termohon Kasasi I Turut Termohon Kasasi II, Turut Termohon Kasasi III, Turut Termohon Kasasi IV, Turut Termohon Kasasi V mohon disebut sebagai Para Turut Termohon Kasasi.
Dengan ini perkenankanlah mengajukan risalah penjelasan guna pemeriksaan tingkat Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, tanggal 22 Juni 2004 dalam perkara Nomor No. 47/Pdt.G/2004/PTA. Smg, antara Para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi dan Para Turut Termohon Kasasi, yaitu putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI

-        Menyatakan permohonan perkara banding oleh pembanding dapat diterima;
-        Menguatkan putusan pengadilan Agama Kudus nomor: 64/Pdt.G/2003/PA. Kds tanggal 25 Agustus 2003 M bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Tsani 1424 H;
-        Membebankan kepada pembanding untuk membayar biaya banding sebesar  Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Bahwa oleh karena itu pada tanggal 30 Agustus 2004 menyatakan mohon pemeriksaan dalam tingkat kasasi terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam perkara tersebut di kepaniteraan Pengadilan Agama kudus, dalam hal ini sesuai dengan kwitansi tertanggal 30 Agustus 2004 dan dengan demikian permohonan kasasi para pemohon kasasi ini dapat diterima dan diperiksa oleh Mahkamah Agung RI karena dimohon dalam tenggang waktu menurut Undang-undang.

Adapun dalil-dalil keberatan Para pemohon Kasasi pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
  1. Bahwa pengadilan tingkat banding sudah tepat dalam putusannya  dengan pertimbangan bahwa para Pemohon kasasi,  Termohon kasasi dan para turut Termohon kasasi  semuanya beragama Islam dan telah diakui sendiri oleh termohon kasasi/terbanding,  sehingga pasal 49 undang-undang 7 tahun 1989 pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Agama Kudus.
  2. Bahwa Judec factie tidak mempertimbangkan pasal 50 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama  sudah tepat karena bukan merupakan sengketa perdata dan berdasarkan pasal  188 Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia sudah benar diajukan pada Peradilan Agama.

DALAM KONPENSI
1.   Bahwa Judec factie telah secara keliru dan salah dalam menerapkan hukumnya dan tidak memperhatikan bukti-bukti yang diajukan para pemohon kasasi/para pembanding di persidangan.
2. Bahwa judec factie pengadilan tingkat pertama/banding  dalam pertimbangannya untuk perkara ini tidak menggunakan keterangan para saksi, yang dalam kenyataannya di bawah sumpah semua mendukung para pemohon kasasi/ para Pembanding dan saksi-saksi yang terungkap di persidangan tidak ada yang saling  bertentangan, seluruh saksi membenarkan bahwa para pemoho kasasi/para pembanding, dan para turut termohon kasasi/para turut Terbanding adalah ahli waris dari Awi Mashadi dan tidak pernah melihat atau mendengar Awi Mashadi mengangkat anak Junasih.
3.   Bahwa judec factie Pengadilan tingkat pertama/banding dalam pertimbangan hukumnya dengan memasukkan Junasih sebagai anak angkat  tidak berdasar atas hukum yaitu mencari kebenaran formil, dalam hal ini tidak ada satu bukti tertulis pun yang menyatakan Junasih sebagai anak angkat dan tidak pernah terungkap di persidangan tentang proses pengangkatan Junasih sebagai anak angkat menurut hukum adat yaitu bahwa pengangkatan anak harus mengadakan upacara ritual adat yang diketahui oleh masyarakat dan upacara ritual adat inilah yang membedakan antara anak angkat dengan seseorang yang secara factual ikut dipelihara oleh orang lain tetapi tidak pernah diangkat sebagai anak angkat, dalam persidangan majelis hanya melihat menurut keterangan yang de auditu karena semua saksi yang menyatakan Junasih sebagai anak angkat tidak  dengan melihat atau mendengar sendiri, sehingga gugatan pembanding tidak cacat formil.
4.   Bahwa  yang dituntut para pemohon kasasi/para Pembanding adalah bagian hak warisnya dan dengan dimasukkannya Junasih sebagai subjek hukum oleh judec factie Pengadilan Tingkat pertama/banding tidak merupakan cacat formil karena kedudukan Junasih  sebagai anak angkat dan termohon kasasi/Terbanding berdasarkan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam diberikan hak Wasiat Wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan sehingga keberadaannya tidak akan mempengaruhi besar kecilnya bagian yang harus diterima oleh para pemohon kasasi/para Pembanding. Dengan demikian apa yang dituntut oleh para pemohon kasasi/para Pembanding dapat dilakukan pembagian harta warisan, hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Nopember 1975 Nomor 516 K/SIP/1973 jo putusan Mahkamah Agung tanggal 1 Mei 1975 Nomor 64 K/SIP/1974, sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut maka gugatan para pemohon kasasi/ para Pembanding tidak cacat formil.

DALAM REKONPENSI
      Bahwa judec factie pengadilan tingkat pertama/banding seharusnya menolak gugatan rekonpensi termohon kasasi/Terbanding karena materi gugatan rekonpensi termohon kasasi/Terbanding adalah sama dengan materi gugatan konpensi para pemohon kasasi/para Pembanding.

Berdasarkan dalil-dalil bukti-bukti dan saksi-saksi, putusan pengadilan tingkat pertama/ banding tidak beralasan dan tidak berdasar atas hukum, untuk itu mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
  1. Mengabulkan permohonan kasasi dari  para pemohon kasasi untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang nomor 47/Pdt.G/2004 PTA. Smg tanggal 22 juni 2004 jo Nomor 064/Pdt.G/2003/PA.Kds dan mengadili sendiri.
  3. Menghukum Termohon kasasi untuk membayar biaya perkara.

ATAU
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.


Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

                                                                       
Kuasa Hukum Para Pemohon kasasi,



1. HD. Sunaryo, SH.                                      
2. Drs. Yasin, M.Ag.


3. Supriyadi, SH.                                           
4. Anita Rahmawaty, M.Ag.


5. Any Ismayawati, SH.M.Hum.                   
6. Abdul Haris Na'im, S.Ag.





Hal :    Memori Tingkat Banding terhadap
Putusan Pengadilan Agama Kudus
tanggal  13 Juni 2005M/5 Jumadil Awal 1426 H                                          
Perkara No. 055/Pdt.G/2005/PA. Kds


Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Tinggi Agama
di
               Semarang

Melalui : Kepaniteraan Pengadilan Agama Kudus
di
                 Kudus

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini, nama:
1. Daminto Danansuryo, SH. MH.MM
2.Supriyadi, SH. MH
Keduanya adalah pengacara praktek yang berkantor di Advokat/ Pengacara Supriyadi SH. MH & Associates beralamat di Desa Wergu Wetan, Dukuh Tempel RT 04/RW 02 Nomor 156 Kudus, baik sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus dengan materai cukup tertanggal 8 Juni 2005(terlampir), bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan dari:
1.   Nama                     :
      Umur                     :
      Agama                   :
      Pekerjaan               :
Alamat                  :
Selanjutnya mohon disebut sebagai Pembanding  semula Penggugat I.
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domosili) di kantor kuasanya tersebut di atas
MELAWAN

Dengan ini perkenankanlah mengajukan memori/risalah penjelasan guna pemeriksaan tingkat banding terhadap putusan Pengadilan Agama Kudus,  tanggal  13 Juni 2005 M /6 Jumadi Awal 1426 H dalam perkara Nomor No. 055/Pdt.G/2003/PA. Kds, antara Para Penggugat sekarang Para Pembanding dengan Para Tergugat sekarang Para Terbanding, yaitu putusan Pengadilan Agama Kudus yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI

I. DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari para tergugat

II. DALAM KONPENSI :
1. Gugatan Para Penggugat tidak diterima
2. Menghukum kepada para Penggugat untuk membeyar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.356.000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah)
III. DALAM REKONPENSI
Gugatan rekonpensi tidak diterima

Bahwa oleh karena itu pada tanggal 21 Juni 2005 menyatakan mohon pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap keputusan Pengadilan Agama Kudus dalam perkara nomor 055/Pdt.G/Pa. Kds di kepaniteraan Pengadilan Agama, dalam hal ini sesuai dengan akta permohonan banding tertanggal 21 Juni 2005 dan dengan demikian permohonan banding para Pembanding ini dapat diterima dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Agama di Semarang, karena dimohon dalam tenggang waktu menurut Undang-undang.

Adapun dalil-dalil keberatan Pembanding pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
  1. Bahwa pengadilan tingkat pertama sudah tepat dalam putusan menolak terhadap eksepsi Para Terbanding.
  2. Bahwa pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan pasal 50 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama  sudah tepat karena bukan merupakan sengketa perdata dan berdasarkan pasal 49 undang-undang nomor 7 tahun 1989 serta pasal  188 Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia sudah benar diajukan pada Peradilan Agama.
  3. Bahwa  tidak dipertimbangkannya pihak ketiga oleh hakim tingkat pertama sudah tepat dan dapat diterima. karena dalam perkara pewarisan  para pembanding hanya ingin memperoleh haknya  dan tidak ingin mengambil hak ahli waris lain yang berdasarkan pasal 211 Kompilasi Hukum Islam bahwa hibah dapat diperhitungkan sebagai warisan.

DALAM KONPENSI
1.      Bahwa pengadilan tingkat  pertama telah secara keliru dan salah dalam menerapkan hukumnya dan tidak memperhatikan memperhatikan hukum acara yang berlaku dalam proses persidangan.
2.      Bahwa hakim pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan putusan dalam pokok perkara dengan hanya berdasarkan proses jawab jinawab tanpa ada proses pembuktian sangatlah tidak lazim dalam meyelesaikan perkara pewarisan.
3.      Bahwa pertimbangan hukum  berdasarkan petitum angka 5 dalam gugatan penggugat adalah tidak tepat dan tidak dapat diterima karena majelis hakim tingkat pertama memutus perkara tanpa ada pembuktian dan memahami petitum tersebut hanya sepotong-sepotong tanpa memperhatikan petitum angka 6 maupu petitum yang lain disamping itu juga tidak memahami kesesuaian antara posita dan petitum para pembanding yang telah jelas menguraikan posisi hukumnya masing-masing ahli waris
4.      Bahwa gugatan para pembanding sudah lengkap dan tidak dimasukkannya ahli waris masinah balon sebagai subjek hukum dalam gugatan karena almarhumah Masinah Balon tidak meninggalkan ahli waris baik





Hal :    Surat penjelasan guna kepentingan                             Kudus,   28 Nopember 2006
dalam  Tingkat Banding terhadap
Putusan Pengadilan Agama Kudus
tanggal  20 Nopember 2006                                          
Perkara No. 297/Pdt.G/2006/PA. Kds


Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Tinggi Agama
di
               Semarang

Melalui : Kepaniteraan Pengadilan Agama Kudus
di
                 Kudus

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini, nama:
1.Supriyadi, SH.,MH
2.Anita Rahmawaty, M.Ag.
3.Any Ismayawati, SH,M.Hum.
4.Abdul Haris Na'im, S.Ag., MH

Kesemuanya adalah Advokad yang berkantor di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus yang beralamat di Conge Ngembalrejo Po Box. 51 Kudus Telp. (0291) 432677, baik sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus dengan materai cukup tertanggal 27 Nopember 2006 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan dari: Milah binti Kasrani Ngadiman, 34 tahun, Islam, Karyawan, beralamat Desa Mejobo RT 05 RW 04 kecamatan Mejobo kabupaten Kudus, selanjutnya mohon disebut sebagai Pembanding  semula Termohon

Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domosili) di kantor kuasanya tersebut di atas
MELAWAN

Nama Rosidi Bin Subadi, 34 tahun, Karyawan Pura, Islam beralamat di RT 05 RW 04 Desa Mejobo kecamatan Mejobo kabupaten, Selanjutnya mohon disebut sebagai Terbanding semula Pemohon
Dengan ini perkenankanlah mengajukan risalah penjelasan guna pemeriksaan tingkat banding terhadap putusan Pengadilan Agama Kudus, tanggal 20 Nopember 2006 dalam perkara Nomor No. 297/Pdt.G/2006/PA.Kds, antara Pembanding semula Termohon dengan Terbanding semula Pemohon yaitu putusan Pengadilan Agama Kudus yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI


I.       DALAM KONPENSI :

1.                              Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2.      Memberi izin kepada pemohon ( Rosidi bin Subadi) untuk ikrar menjatuhkan talak kepada termohon ( Milah binti Kasrani Ngadiman0 di depan didang pengadilan Agama Kudus
3.                              Tidak menerima permohonan pemohon untuk sebagian

II.    DALAM REKONPENSI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian
  2. Menghukum tergugat rekonpensi untuk:
-          Membayar biaya perawatab Rumah sakit penggugat rekonpensi sebesar Rp. 3.914.933,-( tiga juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus tigapuluh tiga rupiah)
-          Membayar nafkah idah Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
-          Membayar mut’ah Rp.1.335.067,- ( satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam puluh tujuh rupiah)
  1. Menolak gugatan penggugat rekonpensi selebihnya

III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

Membebankan kepada pemohon/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini di hitung sebesar Rp. 246.000,-( dua ratus empet puluh enam ribu rupiah)

Bahwa oleh karena itu pada tanggal 01 Desember 2006 menyatakan mohon pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap keputusan Pengadilan Agama Kudus dalam perkara tersebut di kepaniteraan Pengadilan Agama, dalam hal ini sesuai dengan kwitansi tertanggal 1 Desember 2006 dan dengan demikian permohonan banding Pembanding ini dapat diterima dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Agama di Semarang, karena dimohon dalam tenggang waktu menurut Undang-undang.

DALAM KONPENSI
1.   Bahwa pengadilan tingkat  pertama telah secara keliru dan salah dalam menerapkan hukumnya dan tidak memperhatikan bukti-bukti yang diajukan pembanding di persidangan.
2. Bahwa judec factie pengadilan tingkat pertama dalam pertimbangannya untuk perkara ini tidak menggunakan keterangan para saksi, yang dalam kenyataannya di bawah sumpah semua mendukung Pembanding dan saksi-saksi yang terungkap di persidangan tidak ada yang saling  bertentangan, seluruh saksi membenarkan bahwa pembanding dan Terbanding hidup terpisah karena terbanding meninggalkan pembanding sesaat setelah pernikahan.
3.   Bahwa karena sesaat setelah pernikahan terbanding telah meninggalkan pembanding sehingga tidak mungkin terjadi perselisihan dan percekcokan yang tidak ada harapan untuk rukun kembali
4.   Bahwa pengadilan tingkat pertama juga tidak memperhatikan itikat baik dari pembanding untuk mempertahankan keutuhan Rumah tangganya.

DALAM REKONPENSI
  1. Bahwa pengadilan tingkat pertama telah secara keliru dan salah dalam melihat fakta-fakta hukum sehingga salah dalam menerapkan hukumnya.
  2. Bahwa Pengadilan tingkat pertama yang pada pokoknya menyatakan anak Rosi Milawati bukan anak sah dari pembanding/ penggugat rekonpensi dan terbanding/ tergugat rekonpensi adalah tidak tepat karena anak Rosi Milawati telah lahir didalam perkawinan yang sah.
  3. Bahwa Pengadilan tingkat pertama telah salah memahami pasal 42 undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan sah, seharusnya kata “Atau” dipahami sebagai alternative karena anak tersebut telah lahir di dalam perkawinan yang sah sehingga tidak perlu mempertimbangkan proses terjadinya janin akan tetapi harus dilihat dari kapan ia dilahirkan (baca : Wibowo Reksopradoto, Hukum Perkawinan nasional, UNDIP Semarang 1992).
  4. Bahwa untuk menguatkan Rosi Milawati merupakan anak sah dari pembanding dan terbanding berikut kami lampirkan akta kelahiran Rosi Milawati yang telah sesuai dengan Stbl. 1920  Nomor 751 jo 1927 Nomor 546)
  5. Bahwa keberadaan asal – usul anak hanya dapat dibuktikan dengan akta autentik sebagaimana diatur pasal 55 ayat (1) Undang-undang 1 tahun 1974
  6. Bahwa karena Rosi Milawati adalah anak sah maka  Rosi Milawati berhak atas semua biaya perawatan yang harus ditanggung oleh Terbanding
  7. Bahwa Pengadilan tingkat pertama juga tidak melihat fakta hukum tentang bukti-bukti tertulis yang diajukan pembanding khususnya T2, T3 yang dalam persidangan telah di dukung oleh keterangan saksi Jumirah binti Kasrani, hal ini jelas sangat merugikan pembanding
       
Berdasarkan dalil-dalil bukti-bukti dan saksi-saksi, putusan pengadilan tingkat pertama tidak beralasan dan tidak berdasar atas hukum, untuk itu mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
  1. Mengabulkan permohonan banding dari  Pembanding untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kudus tanggal 20 Nopember 2006 dalam perkara Nomor 297/Pdt.G/2006/PA.Kds dan mengadili sendiri.
  3. Mengabulkan gugatan rekonpensi/ pembanding untuk seluruhnya
  4. Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara.

ATAU
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.


Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

                                                                       
Kuasa Hukum Pembanding,




1. Supriyadi, SH., MH                                               
2. Anita Rahmawaty, M.Ag.


3. Any Ismayawati, SH.M.Hum.                   
4. Abdul Haris Na'im, S.Ag., MH


Hal :    Memori Kasasi                                                                   Kudus, 6 Desember 2006


Kepada Yth :
Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia
di
               Jakarta


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini, nama:
1 HD. Sunaryo, SH.
2.Supriyadi, SH.,MH
3.Abdul Haris Na'im, S.Ag., MH
4.Anita Rahmawaty, M.Ag.
5.Any Ismayawati, SH,M.Hum.

Kesemuanya adalah Advokad yang berkantor di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus yang beralamat di Conge Ngembalrejo Po Box. 51 Kudus Telp. (0291) 432677, baik sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus dengan materai cukup tertanggal 1 Desember  2006 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan dari: pemberi kuasa sebagai Pemohon Kasasi dalam perkara Nomor: 058/Pdt.G/2006/PA.Kds jo nomor 130/ Pdt.G/2006/PTA.Smg melawan Suyanto Bin Waridjo umur 49 tahun agama Islam pekerjaan PR Nojorono, beralamat di Perum Sumber Indah I Blok A No.10 Rt.1 Rw.V Dukuh Rau Desa Tenggeles Kecamatan Mejobo Kab. Kudus sebagai Termohon kasasi  di Mahkamah Agung

Dengan ini perkenankanlah mengajukan risalah penjelasan guna pemeriksaan tingkat kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang nomor 130/Pdt. G/2006/PTA. Smg antara Penggugat Sri Utami/Terbanding sekarang Pemohon Kasasi dengan Tergugat /Pembanding sekarang Termohon kasasi yaitu putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI
  1. Menerima permohonan banding Pembanding  ;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor: 58/Pdt.G/2006/PA.Kds tanggal 17 Juli 2006 bertepatan dengan tanggal 21 Jumadil Tsaniyah 1427 H dan mengadili sendiri ;
-  Menyatakan menolak gugatan Penggugat
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Agama         Kudus sebesar Rp. 226.000,-(dua ratus dua puluh enam ribu rupiah)
  1. Membebankan kepada pembanding untuk membayar biaya perkara banding ini sebesar Rp. 175.000,- ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)


Bahwa putusan tersebut Pengadilan Tinggi Agama Semarang telah tidak melaksanakan hukum atau salah melaksanakannya, atau tidak melaksanakan cara untuk melaksanakan peradilan yang harus diturut Undang-undang

Adapun keberatan-keberatannya adalah sebagai berikut:

1.   Bahwa judec factie tingkat  banding telah secara keliru dan salah dalam menerapkan hukumnya karena tidak cemat dan tidak teliti dalam membaca berkas berita acara persidangan yang diajukan pemohon kasasi
2. Bahwa adalah keliru sekali pendapat Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang telah memberikan pertimbangan bahwa Termohon kasasi terlibat perselisihan dan pertengkaran sebagai upaya mempertahankan keutuhan Rumah tangga, seharusnya dipertimbangkan bahwa telah secara nyata terjadi perselisihan pertengkaran yang penyebabnya Termohon kasasi melarang Pemohon kasasi untuk mengaji bersama jam’iyyahnya.
3. Bahwa Termohon kasasi melarang Pemohon kasasi untuk mengaji dengan jam’iyyah pengajiannya telah bertentangan dengan pasal 29 undang-undang Dasar 1945 yang pada pokoknya mengatur kebebasan menjalankan agama dan kepercayaannya, apabila jam’iyyah pengajian Pemohon kasasi dianggap melanggar norma hukum dan agama tentu telah dilarang oleh pemerintah
4. Bahwa perginya pemohon kasasi yang tidak mau dijemput oleh Termohon kasasi sampai saat ini  seharusnya dipahami sebagai tajamnya perselisihan pertengkaran yang tidak ada harapan untuk rukun kembali karena Pemohon kasasi merasa tidak nyaman dan tidak tenang akan ancaman dari Termohon kasasi sehingga tujuan berumah tangga tidak tercapai 
5. Bahwa pengadilan Tinggi Agama Semarang mempertimbangkan bahwa apa yang dilakukan Tergugat terhadap anaknya sebagaimana yang didalilkan Penggugat tidak ada relevansinya dengan alasan Penggugat untuk diceraikan dengan Tergugat yang tidak disanggah oleh tergugat, yang dilakukan Tergugat adalah pertanggungjawaban Tergugat selaku kepala rumah tangga untuk mendidik anaknya, hal ini jelas bertentangan dengan fakta hukum yang telah dengan jelas bahwa Pemohon kasasi menolak seluruh dalil-dalil Termohon kasasi, seharusnya Pengadilan Tinggi  Agama Semarang mempertimbangkan bahwa cara mendidik anak yang berlebihan tersebut hanya sebagai salah satu sebab terjadinya perselisihan, pertengkaran antara Pemohon kasasi dan Termohon kasasi.
6. Bahwa telah jelas terjadi perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon kasasi dan Termohon kasasi yang berakibat sampai saat ini Pemohon kasasi dan Termohon kasasi masih tetap hidup terpisah karena sudah tidak ada harapan untuk rukun kembali adapun  penyebabnya adalah Pemohon kasasi melarang Termohon kasasi untuk mengaji bersama jam’iyyahnya dan cara mendidik anak yang berlebihan sehingga ketentuan pasal 22 ayat (1) Peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo pasal 19 huruf (f) peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 telah terpenuhi, oleh karena itu Pengadilan Tinggi Agama Semarang tidak tepat mempertimbangkan Surat Edaran mahkamah Agung Nomor nomor 3 tahun 1981.
7.   Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Semarang telah salah menerapkan hukumnya yaitu dengan menggunakan dasar Surat Edaran Mahkamah Agung  nomor 3 tahun 1981 seharusnya hakim tingkat banding menggunakan dasar pertimbangan hukum jurisprodensi putusan Mahkamah Agung Nomor 38/K/AG/1990 yang pada pokok intinya berbunyi Tidak perlu dipermasalahkan siapa yang salah dalam perceraian akan tetapi lebih dititikberatkan pada tidak adanya keharmonisan Rumah tangga dan tidak ada harapan untuk rukun kembali, oleh karena putusan Pengadilan Agama Semarang telah salah dalam menerapkan hukumnya maka mohon dibatalkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada majelis hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 5 Oktober 2006 bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1427 H perkara Nomor 130/Pdt.G/2006/PTA.Smg., dan mengadili sendiri.
  3. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kudus tanggal 17 Juli 2006 bertepatan dengan 21 Jumadil Tsaniyah 1427 H perkara Nomor 58/Pdt.G/2006/PA.Kds

ATAU

Apabila yang Terhormat majelis hakim Agung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.


Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

                                                                       
Kuasa Hukum Pemohon Kasasi,




1. HD. Sunaryo, SH.                                       2. Supriyadi, SH., MH



3. Abdul Haris Na'im, S.Ag., MH                              4. Anita Rahmawaty, M.Ag.



5. Any Ismayawati, SH.M.Hum.                   





Tidak ada komentar:

Posting Komentar